Hukum di Indonesia menganut asas kesetaraan, dalam artian bahwa hukum di Indonesia tidak mengenal pengecualian bagi mereka yang melakukan tindak pidana. Meskipun pada praktiknya seringkali kita lihat dan dengar hukum di negara kita tumpul keatas tajam kebawah, hal itu merupakan keniscayaan yang harus kita terima sebagai suatu negara yang sedang berkembang.
Di negara kita tercinta ini seringkali kita melihat adanya anomali hukum yang kerap dipertontonkan secara "Vulgar" seperti koruptor yang mencuri uang rakyat  dihukum 4-5 Tahun penjara sedangkan ada seorang masyarakat miskin yang mencuri singkong dituntut hukuman yang lebih berat.Â
Lalu bagaimana konsekuensi hukum bagi seorang keturunan Muhammad SAW, katakanlah seperti Habib Rizieq Shihab ?
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda andaikan Fatimah putriku mencuri niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya, hal ini menjadi gambaran bahwa meskipun ia keturunan Muhammad sekalipun maka itu tidak menjadikannya terbebas dari hukum Allah SWT, jika dari hukum Allah SWT saja mereka tidak terhindar dari konsekuensi hukum terlebih lagi dari segi hukum dunia.
Namun demikian sebagai seorang yang beriman kepada Robbul Alamin tidak ada hak kita membenci mereka terlebih lagi mencaci mereka, Habib,Syarif ataupun Syarifa adalah seorang yang memiliki nasab yang mulia dari Nabi SAW, Haram untuk dihinakan.
Seperti ucapan dari KH. Maimoen Zubair (Mbah Moen) habib itu ibarat secarik mushaf Al-Qur'an meskipun sudah robek dan tidak utuh lagi tetap haram untuk dibuang " DI HINAKAN "
Mari kita tetap menghormati para HABAIB karena kecintaan kita kepada Dato' nya, Muhammad SAW
Semoga kita diberi Syafaat di akhirat kelak karena kita menjadi orang yang mencintai keturunannya
Tabik,