Hukum di Indonesia menganut asas kesetaraan, dalam artian bahwa hukum di Indonesia tidak mengenal pengecualian bagi mereka yang melakukan tindak pidana. Meskipun pada praktiknya seringkali kita lihat dan dengar hukum di negara kita tumpul keatas tajam kebawah, hal itu merupakan keniscayaan yang harus kita terima sebagai suatu negara yang sedang berkembang.
KEMBALI KE ARTIKEL