Setelah mengelola 12 tahun, Â Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) mestanvaskan sekitar 110 hektar lahan perkebunan sawit PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Siais yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU).Â
Stanvas lahan yang selama ini dikelola PT ANJ Agri Siais namun bukan dalam wilayah diluar HGU perusahaan perkebunan sawit merupakan kesimpulan hasil rapat koordinasi Kominda Kabupaten Tapanuli Selatan, 6 April 2016 yang lalu.
berdasarkan data yang diperoleh, rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu, dihadiri Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Rony Samtana, Dandim 0212 / TS Letkol Septa Viandi, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nadda Lubis, Danyon 123/RW Letkol Inf I Gusti B P W, Kaden C Brimobdasu AKBP Arke F Ambat, Wakil Bupati Aswin Efendi Siregar, Hamdy S Pulungan, H Syahtoat dan unsur PT ANJ Agri Siais.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Pihak PT ANJ Agri Siais memberikan penjelasan terjadinya kelebihan tanam sawit diluar HGU PT ANJ Agri Siais. " intinya, kelebihan tanam sawit seluas 110 Ha itu sudah ada sejak pengalihan kepemilikan dari PT OPM kepada PT ANJ Agri Siais. " ujar Kabag Hukum Setdakab Tapsel Amros, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2016)
Dikatakannya, Setelah mencermati saran dan pendapat, maka Rapat Koordinasi Komida Tapsel itu membuat kesimpulan agar PT ANJ Agri Siais diminta untuk melakukan stanvas tanaman sawit di areal kurang lebih 110 hektar yang berada diluar HGU dan memberikan batas waktu selama 1 (satu) bulan untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait menyangkut status lahan dilur HGU dimaksud sehingga tidak berlarut larut karena sudah banyak pihak yang mendesak aparat keamanan untuk melakukan proses hukum.
Sementara itu kasus dugaan pencaplokan lahan itu terungkap setelah Kejari Padangsidimpuan mengeluarkan surat hasil pemeriksaan dengan Nomor: B-2019/N.2.20/FI.1/09/2015. Dimana terdapat 4 poin hasil penyelidikan, diantaranya menyatakan bahwa benar HGU PT ANJ Agri  Siais tepatnya dipatok 65, 66,67 sampai dengan 79, termasuk kawasan hutan berdasarkan Kemenhut Nomor 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005, dan SK Nomor 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang penunjukan kawasan hutan.
Pada poin empat salinan surat tersebut juga menyatakan bahwa benar PT ANJ Siais ada menanami tanaman kelapa sawit di luar HGU-nya, tepatnya dipatok 78 dan 79. Sehingga dari kedua point tersebut, merupakan pelanggaran tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf a Jo Pasal 78 ayat 2 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan yang bukan wewenang dari kejaksaan melainkan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan dan atau penyidik Polriuntuk menindaklanjutinya.
Bila saja kelebihan tanam sawit hingga diluar areal HGU PT ANJ Agri Siais merupakan "dosa" perusahaan terdahulu yaitu PT OPM yang diakuisisi PT ANJ Agri Siais  pada Oktober 2004 maka diperkirakan terjadi pengelolaan tanaman sawit diluar areal seluas 110 hektar tersebut sekitar 11,5 tahun sehingga menimbulkan intrik baru menyangkut PBB Perkebunan (Pajak Pusat) dan Retribusi Galian C (Retribuasi Daerah) selama kurun waktu 11,5 tahun tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI