Mohon tunggu...
Andi Novriansyah Saputra
Andi Novriansyah Saputra Mohon Tunggu... Freelancer & Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Kesungguhan dan kepercayaan diri akan menghasilkan sesuatu yang bernilai.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

4 Langkah Penting Bagi Kepala Daerah dalam 100 Hari Pertama

20 Januari 2025   10:56 Diperbarui: 20 Januari 2025   10:56 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Strategi pencapaian tujuan

Kepala Daerah yang telah dilantik memerlukan strategi untuk mencapai serta mewujudkan program-program unggulannya. Program-program itu tidak hanya berasal dari janji politik selama kampanye tapi juga program titipan dari pemerintah pusat atau provinsi untuk segera dijalankan di masing-masing daerah.

Setiap program memerlukan strategi khusus untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Upayakan untuk mendiskusikannya dengan tim kerja yang telah dibentuk atau bersama dengan tim birokrat, serta mendiskusikannya dengan pihak luar seperti investor, atau pihak yang tertarik untuk berbisnis.

4. Kompetensi dan mekanisme kerja

Wajib bagi Kepala Daerah untuk mempertemukan kompetensi dan mekanisme kerja yang sesuai dengan visi dan misinya. Setiap pekerjaan tentu tidak bisa diselesaikan sendiri, diperlukan kerja sama dari masing-masing pihak baik dari dalam atau luar pemerintahan.

Agar orientasi kerja sesuai dengan visi dan misi, Kepala Daerah harus membentuk sistem kerja yang jelas serta transparan. Sistem kerja harus menjunjung tinggi meritokrasi dan menghargai setiap pencapaian dari tim yang dibentuk secara jelas dan terbuka.

Jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak di Indonesia masih menjadi persoalan. Pasalnya, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang semula pada Februari 2025 dipastikan tertunda.

Hal itu disebabkan adanya sejumlah daerah yang masih harus menyelesaikan sengketa Pilkada di MK. Sidang tersebut diperkirakan selesai pada pertengahan Maret mendatang.

Sementara itu, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat khusus terkait perubahan jadwal pelantikan Kepala Daerah bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).*

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun