Penulis:
Andini Lionita
(Peserta LATSAR CPNS Angkatan II LAN RI dan OIKN)
Pendahuluan
Dalam konteks transformasi birokrasi nasional, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya dituntut menguasai kompetensi teknis, tetapi juga harus memiliki integritas dan semangat kebangsaan. Salah satu pilar fundamental dalam membentuk ASN profesional adalah kesiapsiagaan bela negara, sebagaimana ditekankan dalam modul Pelatihan Dasar CPNS (Latsar) oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Konsep bela negara di era modern tidak lagi sebatas pertahanan fisik, melainkan mencakup kemampuan menghadapi ancaman ideologis, sosial, budaya, hingga korupsi dan disintegrasi bangsa.
Konsep dan Kerangka Kesiapsiagaan Bela Negara
Kesiapsiagaan bela negara didefinisikan sebagai kondisi siap siaga, baik secara fisik, mental, maupun sosial, dalam menghadapi berbagai situasi kerja maupun ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa. Menurut modul LAN (2019), konsep ini dilandasi oleh kebulatan tekad, kesadaran, dan kerelaan berkorban demi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam konteks ASN, kesiapsiagaan bela negara mencakup:
Kesiapsiagaan jasmani, yaitu kebugaran dan kesehatan fisik sebagai dasar produktivitas.
Kesiapsiagaan mental, berupa kecerdasan emosional, manajemen stres, dan pengendalian diri.
Etika dan moral, sebagai kompas perilaku profesional.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!