Mohon tunggu...
Andini Ismul Azham
Andini Ismul Azham Mohon Tunggu... Lainnya - hari ini harus lebih baik dari pada kemarin

Mahasiswi Fakultas Ekonomi, Akuntansi, Unissula

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat Sistem Informasi Akuntansi dalam Pengelolaan Pengeluaran Pemerintah di Pandemi Covid-19

27 Mei 2020   20:13 Diperbarui: 27 Mei 2020   20:10 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dosen Pengampu: Sri Dewi Wahyundaru

email: sridewi@unissula.ac.id

Andini Ismul A'zham

Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Agung Semarang

Wabah COVID-19 yang telah melemahkan perekonomian yang ada di dunia termasuk  Indonesia. Pemerintah mengalami banyak kerugian akibat pandemi Covid-19, maka Sistem Informasi Akuntansi yang terintegrasi mampu beradaptasi terhadap pengelolaan pengeluaran pemerintah.

Sistem informasi akuntansi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan pemerintah.

Implementasi Sistem Informasi Akuntansiterhadap kebijakan keuangan negara untuk pengelolaan pengeluaran pemerintah di pandemi Covid-19, sebagai berikut:

Penyusunan kembali skala prioritas belanja. melakukan analisis atas belanja yang telah dianggarkan pada awal periode.

Realokasi belanja. Pengalokasian kembali terutama pada upaya pengalokasian anggaran belanja modal ke belanja operasional. Hal ini penting untuk dilakukan karena prioritas utama kini menuju ke arah penanggulangan Covid-19 dan mengurangi kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan penanggulangan Covid-19.

Pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana yang dikuasai pemerintah dengan kriteria tertentu, dan dana yang dikelola oleh BLU/BLUD. Instansi pemerintah bisa memanfaatkan sumber pendanaan tersebut sesuai dengan kegunaannya untuk penaggulangan dampak Covid-19.

Penetapan kebijakan relaksasi perpajakan pusat dan daerah. Dengan dilakukannya pengurangan beban, penurunan tarif pajak, serta perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun