Mohon tunggu...
Money

Artikel Hadits Ekonomi

21 Maret 2017   19:22 Diperbarui: 21 Maret 2017   19:26 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Warisan memainkan peranan penting dalam distribusi kekayaan dalam islam

Warisan adalah perpindahan hak kepemilikan dari orang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris. jumhur ulama’ sepakat bahwa orang kafir tidak dapat mewarisi harta orang islam, begitu juga orang murtad tidak bisa mewarisi harta orang islam berdasarkan ijma’(kesepakatan ulama’). Para fukaha menerangkan bahwa terputusnya hubungan warisan antara anak yang kafir dengan orangtua yang islam itu dikarenakan asas dasar dari hubungan waris adalah muwalah (menguasai/hubungan dekat) dan munasharah (tolong-menolong) dan tolong-menolong dalam hal ini sudah tidak ada lagi, maskipun terdapat hubungan darah diantara mereka, karena sudah dilarang oleh agama.

عن ابن عمر رصي الله عنهما: ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: ( ما حق امري مسلم له شيء يوصي فيه, يبت ليلتين اءلا ووصيته مكتوبه عنده)  رواه مسلم

Artinya:“Abi Mas’ud al-Badri dari Nabi SAW bersabda: sesungguhnya seorang muslim jika memberikan nafkah kepada keluarganya yang berasal dari jerih payahnya, maka hal itu merupakan sedekah baginya”(HR.Mualim)

Hukum waris merupakan suatu aturan yang sangat penting dalam mengurangi ketidak adilan distribusi kekayaan.  menurut hukumwaris dalam islam,harta milik orang yang telah meninggal dibagikan kepada keluarga terdekat,yaitu anak laki-laki, perepuan, saudara,ibu/bapak, suami/istri, dan lain-lain. Jika seseorang tidak memiliki keluarga dekat sama sekali, maka harta bendanya diambil alih negara.Dengan demikian waris bertujuan untuk menyebar luaskan pembagian kekayaan dan mencegah penimbunan harta dalam bentuk apapun.[1]

Dengan warisan islam ingin memastikan bahwa aset dan kekuatanekonomi tidakterpusat pada seseorang saja. Dalam proses distribusi kekayaan melalui warisan ada ketentuan bahwa warisan tersebut harus diserahkan kepada ahli warisnya dengan ketentuan bagian laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan anak perempuan yakni (2:1), hal ini mengingat laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menafkahi keluarganya, sedangkan anak perempuan menjadi tanggung jawab saudaranya yang laki-laki atau suaminya.[2]

Rosulullah telah memerintahkan agar Pembagian harta warisan diwajibkan berdasarkan ayat al-qur’an dan hadits karna pembagian harta warisan kebanyakan sudah ditentukan dalam ayat al-qur’an[3]


[1]Ilfi nur diana, hadis-hadis ekonomi, (malang: UIN MALIKI press,2012). Hal.63

[2] Isnaini harahap dkk, hadis-hadis ekonomi,(Jakarta: prenadamedia group, 2015). Hal 129

[3] Prof.Dr.H.Idri,M.Ag, hadits ekonomi dalam perspektif hadits nabi. Hal 139

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun