Mohon tunggu...
Andini Febriyanti
Andini Febriyanti Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Antropologi 19

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Pencemaran Nama Baik yang Sering Terjadi di Sosial Media

22 Maret 2020   17:45 Diperbarui: 22 Maret 2020   17:57 4933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik."

Adapun bagi orang yang terkena kasus pencemaran nama baik dikenakan hukuman sesuai dengan UU ITE Pasal 45 Ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Ada banyak orang yang terkena kasus pencemaran nama baik yaitu salah satunya:

Seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik, di mana terdakwa membuat konten video yang berisi kata "idiot" yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel tempat terdakwa menginap.

Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi diantaranya: Membekukan kebebasan berekspresi, Menghambat kinerja seseorang, Merusak popularitas dan karier, Perihal pencitraan seseorang atau institusi.

Kasus-kasus pencemaran nama baik sudah sering kita dengar dan lihat, dengan adanya kasus-kasus itu seharusnya bisa menjadikan pelajaran bagi kita untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. 

Sebaiknya para pemakai media sosial lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan media sosial. Dimulai dari tidak memposting hal-hal yang berhubungan dengan kata kasar, mengomentari hal-hal yang tidak penting,, bersifat merendahkan orang lain,dan menghindari dari asal bicara.

Masyarakat perlu lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media dan lebih mengetahui lagi dan sadar akan hukum yang diterima jika terjerat kasus tersebut. 

Masih banyak juga masyarakat yang kurang memahami tentang bahaya nya memposting atau mengomentari kata-kata yang bersifat kasar atau merendahkan orang lain yang bisa membuat mereka terkena hukuman  akibat tidak bisanya mengontrol dengan baik jari-jarinya, mulai sekarang berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial. Ingat jarimu adalah harimau mu, pergunakanlah jari-jari mu untuk memposting hal-hal yang baik.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun