Mohon tunggu...
A.MUH.RIDZKI
A.MUH.RIDZKI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa institut andi sapada

billiard

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Lahan Transmigrasi

15 Mei 2024   14:54 Diperbarui: 19 Mei 2024   14:07 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dalam konteks hukum agraria kita mengenal banyak jenis hak atas tanah salah satunya hak guna usaha. tidak sedikit konflik hak guna usaha yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan. Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan terus terjadi dan berlarut-larut di berbagai daerah.
dengan melihat undang undang Pasal 28.
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Permasalahan tersebut berawal dari masyarakat Eks-Transmigrasi yang tinggal di Desa Landau Kodah tidak dapat menguasai Lahan Usaha 2 (LU2) di Desa Semabi yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) diperuntukkan untuk pertanian karena mendapat penolakan dari masyarakat Desa Semabi. Sesuai data dari pengadu, luas Lahan Usaha 2 adalah 0,75 hektar dengan total sertifikat 212 sertifikat. Sehingga total keseluruhan adalah 159 hektar. Diduga, perencanaan program transmigrasi tahun 1983 tersebut tidak clean and clear. Kemudian di tahun 2012 PT. Agro Anugerah Lestari beraktifitas di beberapa desa di Kecamatan Sekadau Hilir, di mana diduga salah satu Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan berada di atas tanah bersertifikat hak milik milik masyarakat Eks Transmigrasi yang berlokasi di Desa Semabi. Diduga, penerbitan Hak Guna Usaha tersebut juga tidak clean and clear.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia yang intinya tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.

dalam konflik tersebut untuk menanggulanginya memerlukan pendekatan yang hati-hati dan adil untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat serta kepastian hukum bagi perusahaan. dan aspek penyelesaian nya mencakup pendataan & verifikasi, dialog & mediasi, penyelesaian hukum, negosiasi & kompensasi, penguatan hukum dan kebijakan maupun sosialisasi regulasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun