JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak RUU Pengasuhan Anak segera disahkan menyusul terjadinya kasus meninggalnya balita perempuan berinisial R (4) di Sukabumi, Jawa Barat, karena menderita cacingan.
“Ketika anak berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ, kita perlu menyadari ada kekosongan kebijakan yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, pemda, legislator dan pegiat perlindungan anak. Perlu ada upaya bersama mendorong kembali inisiatif bersama tentang RUU Pengasuhan Anak,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pasalnya, menurut dia, peran negara harus bisa hadir untuk anak yang berada di keluarga yang memiliki kebutuhan khusus dan rentan dibiarkan oleh masyarakat.
“Peran negara benar-benar harus didorong untuk bisa hadir ketika tidak ada satupun tempat mau menerima keluarga seperti ini. Apalagi di belakang peristiwa utama tersebut, ada anak yang terabaikan, sehingga akhirnya meninggal,” kata dia.
KPAI terus menyerukan pentingnya pengesahan RUU tersebut sebagai upaya menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak.
“Harus ada panggilan untuk kita semua bahwa anak-anak Indonesia seperti R butuh kebijakan yang lebih sistemik, afirmatif, dan mengakomodir kebutuhan khusus. Kebijakan ini yang harus dipastikan melalui pengesahan RUU Pengasuhan Anak,” kata Jasra Putra.
Sebelumnya R (4), balita perempuan asal Kampung Padangenyang, Sukabumi, Jawa Barat meninggal dunia dengan kondisi tubuh dipenuhi cacing.
Ia berasal dari keluarga tidak mampu dengan ayah yang sakit-sakitan dan ibu yang mengalami gangguan jiwa.
Mereka tinggal di rumah bilik panggung yang bagian bawahnya dipenuhi kotoran ayam, diduga menjadi sumber infeksi cacing.
Balita R ditemukan tim pegiat sosial dalam kondisi kritis dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun upaya mencari bantuan biaya medis ke berbagai lembaga pemerintah maupun sosial berakhir nihil.