Mohon tunggu...
ANDIK MAWARDI
ANDIK MAWARDI Mohon Tunggu... Lainnya - analis hukum

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kartu Kredit Pemerintah Daerah

26 Februari 2024   10:36 Diperbarui: 26 Februari 2024   10:36 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kartu Kredit Pemerintah Daerah, sesuatu yang belum familiar dalam pelaksanaan belanja pemerintah daerah dalam APBD. Dengan diundangkan Permendagri No. 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Permendagri KKPD) menjadi dasar hukum pengaturan Peraturan Gubenur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KKPD). 

Dengan diundangkan Permendagri No. 79 Tahun 2022 tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melaksanakan pengunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam belanja APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Sebelum terbitnya Permendagri KKPD, dalam penjelasan Umum PP No. 50 Tahun 2018, menyebutkan modernisasi pelaksanaan anggaran dilakukan melalui pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan untuk mendukung program nontunai dan penyampaian SPM secara elektronik dalam rangka mendukung program go green paperless dengan memanfaatkan teknologi sesuai UU mengenai informasi dan transaksi elektronik. Karena penjelasan peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai tafsir sistematik peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaannya.

Dalam pemakaian KKPD dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Berbeda dengan kartu kredit perorangan, KKPD dalam pengelolaannya memiliki administrator. Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan KKPD termasuk memantau penggunaan KKPD oleh pemegang kartu kredit.

Tujuan diadakannya KKPD sebagai berikut: (1) meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless); (2) meningkatkan keamanan dalam bertransaksi; (3) mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai; dan (4) mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP.

Penggunaan KKPD dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: (a) fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/ media daring. (b) aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai. (c) efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP. (d) akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

Dalam penetapan Pergub dan Perbup/Perwali tentang KKPD yang merupakan amanat ketentuan Pasal Pasal 44 ayat (1) Permendagri KKPD, perlu mencermati Permendagri KKPD yang merupakan NSPK dalam penetapan kebijakan daerah terkait penetapan Pergub dan Perbup/Perwali tentang KKPD. Sebagai NSPK, Permendagri KKPD sebagai pedoman dalam penetapan Pergub dan Perbup/Perwali tentang KKPD.

Namun kebutuhan daerah dalam pemenuhan prinsip akuntabilitas dalam pengunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD perlu pengaturan terkait dengan standar opersional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). 

Selanjuntnya dalam penetapan penunjukan bank penerbit KKPD ditetapkan dengan Keputusan PPKD. Hal lain yang juga perlu diatur yakni terkait dengan koreksi kesalahan transaksi kepada pihak yang kelebihan/kekurangan pembayar dan kesalahan belanja yang diketahui setelah proses verifikasi maka perlu dilakukan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, tekait dengan pengawasan oleh inspektorat provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan KKPD. Mengingat tugas dan fungsi inspektorat dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah, perlu pengaturan pengawasan oleh inspektorat provinsi dan kabupaten/kota dalam pengunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam perspektif pencegahan tindak pidana korupsi, KKPD merupakan salah satu instrumen yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, dapat dikatakan KKPD merupakan kelanjutan mekanisme pembayaran belanja daerah melalui mekanisme non tunai. Dalam rangka memenuhi prinsip akuntabiltas percapatan pengunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD merupakan pilihan dalam rangka transparansi pengelolaan belanja daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun