Mohon tunggu...
ANDIK MAWARDI
ANDIK MAWARDI Mohon Tunggu... Lainnya - analis hukum

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Perda Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024

1 Februari 2023   09:00 Diperbarui: 1 Februari 2023   09:04 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUDNRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis", amanat konstitusi tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan Pilkada. 

Berbeda dengan calon Presiden/Wakil Presiden, dan DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dipilih melalui Pemilu.  Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 bukan barang baru dalam kontestasi demokrasi lokal, kita sudah berpengalaman melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015, 2017, 2018, dan tahun 2020. 

Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut akan mudah dalam pelaksanaanya jika Pemilu Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tahun 2024 berhasil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan. Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dengan tingkat kerumitan teknis pelaksanaanya akan menjadi barometer keberhasilan penyelenggaraan kontestasi Pilkada serentak tahun 2024.

Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, setiap daerah dibebankan penyediaan anggaran kegiatan Pilkada masing-masing daerah. Sebagai konsekuesi penyediaan anggaran kegiatan tersebut tentunya membutuhkan pendanaan yang besar yang dibebankan dalam APBD berdasarkan ketentuan Pasal 166 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan bahwa "Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", berdasarkan ketentuan UU Pilkada tersebut maka pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada dalam APBD pada masing-masing daerah. Selanjunya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Permendagri No. 54 Tahun 2019 menyebutkan bahwa "Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dibebankandalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan", ketentuan tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dengan persetujuan bersama DPRD masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota membentukan dana cadangan kegiatan Pilkada.

Pembentukan dana cadangan merupakan delegated regulation (perintah langsung) ketentuan Pasal 303 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa "Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda" dan ketentuan Pasal 80 ayat (5) PP Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa "Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan Dana Cadangan". Sehingga dalam perumusan konsiderans menimbang Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota tentang pembentukan dana cadangan kegiatan Pilkada harus mempedomani ketentuan angka 27 Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011, bahwa perumusan konsiderans menimbang cukup memuat 1 (satu) pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari UU atau PP yang memerintahkan pembentukan Perda tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari UU atau PP yang memerintahkan pembentukannya.

Ketentuan UU Pemerintahan Daerah tidak memuat substantif pengaturan secara detail pembentukan Perda tentang pembentukan dana cadangan kegiatan Pilkada serentak tahun 2024. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 303 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk instrumen hukum yang lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yakni perda, adapun pembentukan dana cadangan merupakan pelimpahan kewenangan atributif dikuti delegatif. Kewenangan atributif merupakan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh UUD atau UU kepada suatu lembaga negara/pemerintahan. Adapun delegasi merupakan pelimpahan yang secara eksplisif dinyatakan dengan jelas dalam suatu peraturan perundang-undangan, baik mengenai adresat yang dituju untuk membentuknya, maupun bentuk instrumen/perangkat hukumnya sekaligus materi muatan yang akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk tersebut.

Pembentuk UU Pemerintahan Daerah tidak mengatur secara detail terkait dengan pendanaan dana cadangan dengan pertimbangan substantif peraturan Perundang-undangan, terutama UU tidak memuat pengaturan secara detail melainkan hanya memuat secara garis besar, mengingat lingkup berlakunya secara nasional. Hal ini berdasarkan pertimbangan, pertama, agar UU mempunyai masa berlaku lama karena substansi pengaturannya mudah menyesuaikan dengan perubahan keadaan dan perkembangkan kebutuhan hukum masyarakat. 

Kedua, pengertian hal yang bersifat teknis, cukup dibuat dalam peraturan pelaksanaannya yakni dalam PP Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Ketiga, perangkat hukum di bawah UU lebih mudah dan cepat dalam proses pembentukan dan perubahannya. Keempat, agar pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kondisi, keadaan dan sesuai dengan kemampuan daerah yakni kemampuan keuangan daerah masing-masing.

 Dalam pembentukan dana cadangan dengan Perda harus mempedomani ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan Permendagri No. 80 Tahun 2015. Pembentukan perda dimulai dengan perencanaan pembentukan dana cadangan dalam propemperda, pembahasan, persetujuan dan pengundangan dalam lembaran daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urgensi daerah mempedomani mekanisme pembentukan Perda yang sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 untuk memenuhi syarat formil pembentukan Perda.

Adapun urgensi pembentukan dana cadangan Pilkada serentak tahun 2024 bagi pemerintah daerah didasarkan pada pertimbangan syakni, pertama, fiskal daerah, kondisi fiskal daerah yang berbeda tiap daerah harus dikalkulasi secara matang agar APBD yang susun sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi dapat berjalan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Fungsi otorisasi merupakan anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun berkenaan. Fungsi perencanaan adalah anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan Kegiatan pada tahun berkenaan. Fungsi pengawasan adalah anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah Kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi adalah anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi adalah kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi adalah anggaran Pemerintah Daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah. Fungsi APBD tersebut akan secara optimal terlaksana jika APBD dikelola berdasarkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun