Mohon tunggu...
andik m
andik m Mohon Tunggu... Penulis - penulis biasa

"tulis apa yang kamu pikirkan, lakukan apa yang kamu harapkan" 2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tergerusnya Hak dan Kewajiban di Masa Pandemi

18 Desember 2020   20:00 Diperbarui: 18 Desember 2020   20:05 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar latar: ibanet.org

Setiap insan individu yang dilahirkan dan tinggal di suatu kawasan terikat (negara) mempunyai hak dan kewajiban yang harus di penuhi dan dilaksanakan. Pentingnya hak dan kewajiban dalam sendi lapisan kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, memberikan impact yang signifikan. Dalam batas tertentu hak dan kewajiban setiap insan manusia tentunya telah dipahami, akan tetapi karena setiap manusia melakukan aktivitas yang beragam, maka apa yang menjadi hak dan kewajiban sering terlupakan atau bahkan tidak menyadari akan hak dan kewajibannya telah hilang.

Hak dan kewajiban warga negara dan hak asasi manusia perlu dikaji lebih dalam, mengingat negara tercinta yang sedang menumbuhkan demokrasi kehidupan. Betapa tidak, satu pihak mengimplementasikan hak dan kewajiban maupun hak asasi manusia akan menjadi salah satu indikator akan keberhasilan tumbuhnya demokrasi. Terkadang hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang, hal tersebut dikarenakan pemerintah yang mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pemimpin tidak cukup memikirkan kekuasaan akan tetapi mereka berkewajiban memikirkan rakyatnya. Jika seperti ini tentunya keseimbangan hak dan kewajiban akan hilang dan menyebabkan kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Adanya wabah pandemi covid-19, banyak warga yang tidak memperdulikan hak dan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari. Tepatnya tanggal 9 Desember 2020 proses pemilihan umum yang digadang-gadang sebagai awal perubahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kesenjangan dan masalah sosial ekonomi mengharuskan hak dan kewajibannya hilang akan money politic. Suara dan harapan yang dimiliki oleh setiap individu hilang begitu saja dengan selembar kertas biru.

Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi yang dikutip dari tirto.id (11/12/2020), menyatakan adanya momentum pandemi covid-19 menjadi kerawanan penggunaan politik uang, disisi lain masyarakat membutuhkan uang karena krisis, disisi lain pasangan calon membutuhkan dukungan suara sehingga terjadinya praktik politik uang semakin terbuka.

Tentunya kita bisa melihat bagaimana hak dan kewajiban yang ada di negara demokrasi semakin tergerus akan kepentingan masing-masing. Rakyat yang mengharapkan kesejahteraan harus terpaksa memilih tanpa menggunakan haknya sendiri.

Selain itu, banyak faktor yang menyebabkan hak dan kewajiban semakin hilang, dari faktor kesadaran manusia sendiri, faktor keserakahan yang dimiliki manusia harus mengorbankan orang lain. Seperti kasus yang hangat diperbincangkan, yaitu dugaan kasus korupsi bantuan sembako covid-19 oleh Menteri Sosial Juliari Batubara. Hak rakyat untuk mendapatkan bantuan tidak terpenuhi karena kewajiban yang harus diimplementasikan oleh menteri sosial tersebut tidak dilaksanakan.

Seharusnya kewajiban dalam menjamin bantuan sembako di masa pandemi covid-19 perlu dilaksanakan demi kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat. Hak dan kewajiban warga negara sendiri tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku, dimana kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada hak dan kewajiban.

Kita bisa melihat sendiri, bagaimana tidak hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu di negara demokrasi semakin tergerus. Tergerusnya hak dan kewajiban tersebut lebih disebabkan kurangnya rasa kesadaran manusia, kurangnya menghargai hak dan kewajiban, keserakahan yang membuat manusia akan lupa pentingnya hak dan kewajiban untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi. Apakah kekuasaan akan selalu memberikan yang terbaik jika tidak diimbangi dengan rasa kemanusiaan, rasa nasionalisme, dan menjunjung hak dan kewajiban?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun