Pada tanggal 8 April 2025, Krapyak Peduli Sampah (KPS) kembali menunjukkan kiprahnya dalam dunia pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kali ini, tim KPS hadir dalam Rapat Kerja "Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Raperda Terkait Pengelolaan Sampah" yang diselenggarakan oleh DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Meski dalam kesempatan ini KPS tidak menjadi pembicara, namun kehadirannya memberikan dampak signifikan. KH Hilmy Muhammad, M.A., salah satu anggota DPD RI DIY, secara khusus menyebut Krapyak Peduli Sampah sebagai contoh nyata pesantren yang berhasil mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa model pengelolaan sampah di Pondok Pesantren Krapyak dapat dijadikan rujukan bagi lembaga pendidikan berbasis pesantren lainnya di Indonesia.
Krapyak Peduli Sampah Sebagai Inspirasi Pesantren Mandiri
KPS mengintegrasikan nilai agama, sosial, dan lingkungan dalam setiap langkahnya. Bagi mereka, mengelola sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan juga bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral terhadap bumi sebagai amanah Tuhan. Sistem yang dikembangkan oleh Andika Muhammad Nuur dan timnya kini diakui sebagai model terbaik dalam pengelolaan sampah pesantren di Yogyakarta.
Rapat Kerja DPD RI DIY: Membangun Regulasi dan Kolaborasi
Rapat kerja yang diadakan di Gedung DPD RI DIY ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, organisasi lingkungan, akademisi, hingga komunitas masyarakat sipil. Fokus utama pertemuan ini adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di wilayah DIY.
Dari hasil diskusi yang berlangsung intensif, DPD RI DIY merumuskan beberapa rekomendasi penting, di antaranya:
Pentingnya Penyusunan Regulasi yang Adaptif dan Implementatif
DPD RI menekankan perlunya pembaruan dan penguatan Perda agar benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Peraturan yang baik tidak hanya mengatur, tetapi juga harus mudah diterapkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.Mendorong Keterlibatan Multi Pihak
Pengelolaan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. DPD RI menegaskan perlunya keterlibatan aktif dari masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan organisasi lingkungan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan, seperti yang telah ditunjukkan oleh KPS.Pembuatan Roadmap Pengelolaan Sampah di Setiap Kabupaten/Kota
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Karena itu, DPD RI mendorong setiap wilayah di DIY untuk segera membuat peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah yang realistis dan kontekstual. Roadmap ini harus mempertimbangkan lonjakan populasi, aktivitas wisata, serta pembangunan infrastruktur.Penguatan Infrastruktur dan Teknologi Pengelolaan Sampah
Dalam rapat juga disoroti pentingnya peningkatan fasilitas pengelolaan sampah seperti TPA (Tempat Pembuangan Akhir), unit daur ulang, dan sistem pemilahan di sumber. Pemanfaatan teknologi modern seperti mesin pencacah, biokonversi, dan sistem monitoring digital sangat dianjurkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.Pendidikan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat
DPD RI menilai bahwa implementasi Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya belum optimal karena masih rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan program edukasi dan sosialisasi berkelanjutan, baik melalui sekolah, pesantren, komunitas, maupun media massa.
KPS: Bukti Nyata Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi Perda
Kehadiran Krapyak Peduli Sampah dalam rapat kerja ini menjadi bukti bahwa masyarakat, khususnya lembaga berbasis pesantren, mampu berperan aktif dalam implementasi regulasi lingkungan. KPS telah menunjukkan bahwa ketika masyarakat diberdayakan dan diberi ruang, mereka dapat menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPS tidak hanya berfokus pada pengolahan sampah di internal pesantren, tetapi juga aktif melakukan edukasi dan pendampingan ke berbagai lembaga pendidikan, pemerintah desa, hingga pesantren lain di seluruh DIY. Pendekatan yang dilakukan Andika Muhammad Nuur tidak kaku dan birokratis, melainkan berbasis pada nilai kesadaran, spiritualitas, dan kemandirian.
Dari Rapat ke Aksi Nyata
Hasil dari rapat kerja DPD RI DIY bukan hanya sekadar dokumen, melainkan menjadi acuan strategis dalam penyusunan dan implementasi kebijakan pengelolaan sampah di masa depan. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat sinergi antara regulasi, infrastruktur, dan pendidikan masyarakat.
Bagi Krapyak Peduli Sampah, momen ini memperkuat keyakinan bahwa langkah kecil yang mereka mulai dari lingkungan pesantren dapat memberikan inspirasi besar bagi pengelolaan sampah di tingkat daerah bahkan nasional.
Penutup
Keterlibatan KPS dalam kegiatan ini menegaskan peran penting pesantren sebagai motor perubahan sosial dan lingkungan. Melalui nilai-nilai spiritual dan kepedulian terhadap bumi, KPS berhasil membuktikan bahwa pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga pusat inovasi lingkungan yang berkontribusi langsung pada pembangunan berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI