Televisi adalah sebuah media telekomunikasi yang berbeda dengan media masa yang lain, karena mempunyai fungsi sebagai penerima siaran gambar bergerak beserta suara. Didalam televisi terdapat berbagai program siaran yang salah satunya adalah program berita. Berita ialah apa yang dianggap sebagai berita oleh redaksi, dan segala sesuatu yang tidak diketahui oleh banyak orang serta disiarkan dalam acara berita. Berita juga harus memiliki laporan tentang pristiwa penting dan menarik. Peristiwa berbeda dengan berita, jika peristiwa ialah suatu kejadian jika berita adalah cerita tentang peristiwa tersebut. Kategori asal berita berdasarkan pada isu yang sedang hangat, berdasarkan momentum, berdasarkan pengamatan, berdasarkan agenda event, berita berkelanjutan. Perolehan bahan berita didapatkan dengan tiga hal yaitu observasi, wawancara, konferensi pers. Jenis-jenis berita di televisi dibagi menjadi empat, yaitu warta berita (berita laporan tercepat mengenai suatu peristiwa yang terjadi), siaran pandang mata (siaran langsung dari tempat terjadinya peristiwa), wawancara udara (wawancara yang dilakukan langsung kepada terwawancara berita lebih faktual karena langsung dari suara narasumbernya), dan komentar (uraian dengan titik tolak suatu fakta yang telah disiarkan sebelum pada acara program ini berlangsung). (Baskin, 2016)
Televisi merupakan media masa yang dianggap memiliki kekuatan besar dalam mempengaruhi khalayak nya. Nilai dan kualitas berita dinilai dari kesegaran waktu, bisa memberikan efek kepada orang banyak, mengandung nilai keagungan, suatu peristiwa yang ada kedekatan dengan seseorang, suatu kejadian atau peristiwa yang jarang terjadi. (Fachruddin, 2012)
Etika jurnalistik berlaku pada program siaran berita saja. Etika jurnalistik adalah aturan yang dibuat oleh wartawan dan berlaku kepada wartawannya. Etika dalam praktik jurnalistik diperlukan untuk menjamin berita yang diliput dan disampaikan melalui media tempatnya bekerja diproduksi dengan cara yang baik dan benar.Â
Cara profesional dalam peliputan berita dengan cara memperkenalkan diri pada narasumber, wartawan menghormati privasi narasumber saat melakukan peliputan, anak-anak harus mendapat perhatian khusus saat terlibat dalam peliputan, wartawan tidak diperbolehkan melakukan penyuapan, dan dilarang keras melakukan plagiarisme.Â
Stasiun televsi di Indonesia dimiliki oleh kelompok perusahaan media maupun non media yang tergiur masuk dalam bisnis media. Konglomerasi media penyiaran mengakibatkan program berita yang ada di televisi merupakan corong dari kelompok usaha yang menjadikan kanal langit penyiaran dikuasai oleh kelompok usaha tertentu.Â
Kecepatan merupakan prinsip penting dalam jurnalisme namun kecepatan tanpa adanya akurasi pemberitaan media daring perlu dipertanyakan. Jurnalis warga juga harus menghindari penyimpangan informasi, dramatisasi fakta, serangan privasi pembunuh karakter, eksploitasi seks, meracuni pikiran anak dan penyalahgunaan kekuasaan. (Junaedi, 2019)
Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan dalam penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia menjadi patokan yang memiliki batasan apa yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam penyiaran dan mengawasi sistem penyiaran di Indonesia. KPI juga diberi kewenangan untuk menyusun standar program siaran.Â
Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran sudah tebentuk secara jelas, seharusnya tidak ada lagi kesalahan etika yang terjadi dalam penyiaran tetapi nyatanya masih banyak sekali pelanggaran yang tidak diperhatikan oleh jurnalis di Indonesia. Pelanggaran yang terjadi tidak jarang memang sengaja dilakukan untuk memperoleh daya tarik tersendiri dalam penyiaran. (Khair, 2015)
Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran etika yang sudah saya temukan:
Pertama pelanggaran etika yang dilakukan seorang wartawan yang meyebarkan berita padahal yang bersangkutan tidak ingin mempublikasikan kejadian ini.
Hal ini melanggar PPP pasal 32C tentang seorang wartawan seharusnya tidak boleh menyiarkan pemberitaan jika yang bersangkutan tidak bersedia untuk di rekam dan disebar luaskan.