Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Keuangan Negara "Terguncang", Keuangan Daerah "Terjungkal"

28 April 2020   16:15 Diperbarui: 28 April 2020   16:23 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain keuangan Negara, bisa dipastikan bahwa keuangan daerah juga mendapatkan hantaman keras akibat pandemi covid-19 ini. Karenanya, tidak salah jika dikatakan bahwa ketika keuangan negara "terguncang" akibat terjangan badai pandemi covid-19, boleh jadi "keuangan daerah" akan "terjungkal" karenanya.

Perlu untuk diketahui bahwa pada level keuangan negara, sebagai dampak pandemi covid-19 di Indonesia maka melalui Perpres 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun 2020 telah ditetapkan bahwa terdapat penurunan anggaran pendapatan negara sekitar 10%, yang sebelumnya Rp2.233,2 triliun, kini menjadi Rp1.760,9 triliun. 

Penurunan tersebut diakibatkan karena adanya penurunan penerimaan perpajakan yang ditaksir hanya menyentuh Rp1.462,6 triliun, turun dari sebelumnya Rp1.865,7 triliun dan penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperkirakan hanya mencapai Rp297,7 triliun, turun dari sebelumnya Rp367 triliun. 

Pada sisi belanja negara malah diprediksi sebaliknya, diperkirakan akan meningkat menjadi Rp2.613,8 triliun dari sebelumnya sebesar Rp2.540,422. 

Akibatnya, diperkirakan akan terjadi defisit sebesar Rp852,935 triliun atau 5,07% terhadap PDB, dan terjadi peningkatan Pembiayaan Anggaran menjadi Rp852,935 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp307,225 triliun.  

Namun demikian, walaupun terjadi peningkatan anggaran belanja negara, jika ditelusuri lebih jauh lagi, peningkatan tersebut hanya terjadi pada belanja pemerintah pusat yang diperkirakan naik menjadi Rp1.851,1 triliun dari sebelumnya sebesar Rp1.683,5 triliun (Di dalamnya termasuk tambahan Rp255,1 triliun untuk penanganan Covid-19). 

Sementara, anggaran transfer ke daerah dan dana desa diperkirakan turun menjadi Rp762 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp856,9 triliun.

Kondisi inilah salah satu penyebab terjungkalnya keuangan daerah, karena yang mengalami koreksi paling tajam, berkurang sampai sekitar 11,90% atau sejumlah Rp93,4 triliun adalah Dana Transfer ke Daerah, seperti Perimbangan (Dana Bagi Hasil, DAU, DAK),  Dana Insentif Daerah dan Dana Otsus. Sementara Dana Desa hanya berkurang sekitar 1,13% atau sejumlah Rp810 milyar. Pengurangan dana transfer ke daerah tersebut diperparah lagi dengan potensi anjloknya target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibalik mewabahnya covid-19 sampai ke daerah-daerah.

Sebagaimana data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan per tanggal 7 April 2020 (data sementara untuk 541 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia) menunjukkan bahwa sebelum adanya pandemi covid-19 ini, total Pendapatan Daerah yang telah dianggarkan pada tahun 2020 adalah sebesar  Rp1.238,5 triliun. Sebesar Rp328,3 triliun (26,52%) anggaran PAD, Rp711,6 (57,46%) anggaran dana perimbangan, dan sisanya Rp198,4 triliun (16,02%) anggaran lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Khususnya terkait dengan anggaran PAD, data tersebut menunjukkan bahwa anggaran PAD didominasi oleh anggaran Pajak Daerah sebesar Rp235,2 triliun (71,64%), sementara anggaran retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masing-masing sebesar Rp12,8 triliun (3,90%) dan Rp9,9 (3,02%), sedangkan lain-lain PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp70,3 (21,44%).

Karenanya, jika dihubungkan dengan industri yang paling merasakan dampak buruk atas mewabahnya covid-19 ini, seperti industri pariwisata (tempat hiburan, perhotelan, travel), transportasi udara/laut/darat, automotif, kontruksi/properti, industri keuangan, serta industri non esensial maka dapat dikatakan baik penerimaan pajak Daerah Provinsi (seperti Pajak/bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor) maupun pajak daerah Kabupaten/kota (seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, mineral bukan logam dan batuan) akan anjlok di masa pandemi covid-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun