Seumur jagung keanggotan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, namun telah mendapat kritikan yang bertubi-tubi dari sejumlah elemen masyarakat karena kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan tidak profesional dan sarat muatan politik. Terakhir keputusan KPU Sulsel yang meloloskan calon komisioner yang tidak memenuhi syarat keanggotan KPU karena terlibat partai politik.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan peringkat calon komisioner KPU 11 Kabupaten, termasuk KPUD Barru untuk masa bakti 2013 – 2018 melalui website resmi KPU Sulsel.
Dari lima komisioner KPU Barru yang terpilih, ada dua calon yang terdaftar sebagai anggota partai politik. Beberapa waktu lalu, hasil Investigasi organisasi mahasiswa dan pemuda Barru mengungkapkan data-data dan fakta di hadapan anggota DPRD Barru tentang beberapa calon komisioner KPU Barru yang dianggap bermasalah (Fakta dan data dapat dikonfirmasi di DPRD Barru dan Gappembar Barru).
DPRD Barru kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi DPRD Barru tersebut kemudian disampaikan ke KPU Sulsel. Di samping rekomendasi DPRD Barru, sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan tanggapannya kepada KPU Sulsel untuk tidak meloloskan calon komisioner yang bermasalah tersebut.
Rupanya KPU Sulsel yang diketuai Iqbal Latief samasekali mengabaikan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU karena fakta dan data telah disampaikan oleh pihak DPRD Barru bersama organisasi mahasiswa dan pemuda. Selain mengabaikan Pasal 12, KPU Sulsel juga mengabaikan Pasal 20 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU tentang syarat calon anggota KPU dimana calon anggota KPU tidak lagi menjadi anggota parpol dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
KPU Sulsel yang meloloskan calon anggota KPU Barru yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU tersebut karena terlibat dalam keanggotaan parpol merupakan keputusan yang cacat hukum yang bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini juga merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti DKPP. Keputusan KPU Sulsel ini sarat dengan muatan politik, tidak profesional dan melanggar peraturan.
Rakyat Sulsel tidak bisa lagi berharap banyak untuk menghasilkan pelaksanaan pemilihan yang berkualitas, independen, jujur dan adil dari kinerja KPU Sulsel pada masa mendatang. Dari awal sudah sarat permainan kotor. Maka seterusnya kinerja KPU Sulsel akan bobrok karena dari perekrutan sudah sarat permainan kongkalikong.