Mohon tunggu...
Andi Chaerul
Andi Chaerul Mohon Tunggu... -

I wanna be a hero, but no need to cared. Unknown hero is a real hero. Inilah sebuah tujuan hidup gue yang terbesar. Lahir dalam keadaan dikenal kemudian tumbuh dan mati tanpa seorang pun yang bisa ngenalin gue, selain Tuhan. Kalo gue mati, gue pengen orang-orang di dunia ini bernahagia dengan kematian gue, gak ada tangisan yang ngantar gue ke akhirat, gak ada nama di batu nisan, gak ada memori tentang gue, yang ada cuma hasil dari kehidupan gue yang bisa dinikmati orang banyak tanpa sadar, otomatis. Gue gak mau ngenalin diri, gak mau nyebutin nama, karena gue gak butuh dikenal orang, yang perlu kalian tahu hanya status gue sebagai manusia. Gue di mana, kerjanya apaan, bakalan ke mana,sedang ngapain, kalian gak perlu tahu, karena gue lahir bukan untuk dikenal.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPU Sulsel Sarat Permainan Kotor

6 Agustus 2013   13:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:34 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seumur jagung keanggotan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, namun telah mendapat kritikan yang bertubi-tubi dari sejumlah elemen masyarakat karena kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan tidak profesional dan sarat muatan politik. Terakhir keputusan KPU Sulsel yang meloloskan calon komisioner yang tidak memenuhi syarat keanggotan KPU karena terlibat partai politik.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan peringkat calon komisioner KPU 11 Kabupaten, termasuk KPUD Barru untuk masa bakti 2013 – 2018 melalui website resmi KPU Sulsel.

Dari lima komisioner KPU Barru yang terpilih, ada dua calon yang terdaftar sebagai anggota partai politik. Beberapa waktu lalu, hasil Investigasi organisasi mahasiswa dan pemuda Barru mengungkapkan data-data dan fakta di hadapan anggota DPRD Barru tentang beberapa calon komisioner KPU Barru yang dianggap bermasalah (Fakta dan data dapat dikonfirmasi di DPRD Barru dan Gappembar Barru).

DPRD Barru kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi DPRD Barru tersebut kemudian disampaikan ke KPU Sulsel. Di samping rekomendasi DPRD Barru, sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan tanggapannya kepada KPU Sulsel untuk tidak meloloskan calon komisioner yang bermasalah tersebut.

Rupanya KPU Sulsel yang diketuai Iqbal Latief samasekali mengabaikan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU karena fakta dan data telah disampaikan oleh pihak DPRD Barru bersama organisasi mahasiswa dan pemuda. Selain mengabaikan Pasal 12, KPU Sulsel juga mengabaikan Pasal 20 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU tentang syarat calon anggota KPU dimana calon anggota KPU tidak lagi menjadi anggota parpol dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

KPU Sulsel yang meloloskan calon anggota KPU Barru yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU tersebut karena terlibat dalam keanggotaan parpol merupakan keputusan yang cacat hukum yang bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini juga merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti DKPP. Keputusan KPU Sulsel ini sarat dengan muatan politik, tidak profesional dan melanggar peraturan.


Rakyat Sulsel tidak bisa lagi berharap banyak untuk menghasilkan pelaksanaan pemilihan yang berkualitas, independen, jujur dan adil dari kinerja KPU Sulsel pada masa mendatang. Dari awal sudah sarat permainan kotor. Maka seterusnya kinerja KPU Sulsel akan bobrok karena dari perekrutan sudah sarat permainan kongkalikong.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun