Mohon tunggu...
Andi Arfian S.H
Andi Arfian S.H Mohon Tunggu... guru

guru hebat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Replik dan Duplik dalam Konteks Hukum

20 Agustus 2025   22:19 Diperbarui: 20 Agustus 2025   22:19 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Duplik adalah surat jawaban yang diajukan oleh Tergugat (atau Terdakwa/Penasihat Hukumnya) terhadap Replik yang telah disampaikan oleh Penggugat.

Fungsi dan Strategi Duplik:

  • Membantah Balik: Membantah semua sanggahan dan argumentasi baru yang diajukan oleh Penggugat dalam repliknya.

  • Menutup Posisi: Duplik sering kali menjadi tahapan terakhir dalam proses pembuatan posita (dasar gugatan) dan kontradiksi (sanggahan), sebelum persidangan memasuki tahap pembuktian. Ini adalah kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menutup dan memperkuat posisinya secara tertulis.

  • Meyakinkan Hakim: Tujuannya adalah meyakinkan hakim bahwa sanggahan Penggugat dalam replik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bahwa jawaban Tergugatlah yang lebih credible.

Isi Duplik:
Duplik berisi sanggahan akhir terhadap semua hal yang diajukan Penggugat dalam replik, penegasan kembali atas jawaban awal, dan penutupan seluruh argumentasi tertulis.

Alur Urutan dalam Persidangan

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah alur lengkapnya:

  1. Gugatan (Petitum) oleh Penggugat.

  2. Jawaban (Answer) dari Tergugat atas gugatan tersebut.

  3. Replik dari Penggugat atas Jawaban Tergugat.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun