Duplik adalah surat jawaban yang diajukan oleh Tergugat (atau Terdakwa/Penasihat Hukumnya) terhadap Replik yang telah disampaikan oleh Penggugat.
Fungsi dan Strategi Duplik:
Membantah Balik:Â Membantah semua sanggahan dan argumentasi baru yang diajukan oleh Penggugat dalam repliknya.
-
Menutup Posisi: Duplik sering kali menjadi tahapan terakhir dalam proses pembuatan posita (dasar gugatan) dan kontradiksi (sanggahan), sebelum persidangan memasuki tahap pembuktian. Ini adalah kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menutup dan memperkuat posisinya secara tertulis.
Meyakinkan Hakim:Â Tujuannya adalah meyakinkan hakim bahwa sanggahan Penggugat dalam replik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bahwa jawaban Tergugatlah yang lebih credible.
Isi Duplik:
Duplik berisi sanggahan akhir terhadap semua hal yang diajukan Penggugat dalam replik, penegasan kembali atas jawaban awal, dan penutupan seluruh argumentasi tertulis.
Alur Urutan dalam Persidangan
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah alur lengkapnya: