Mohon tunggu...
Andhika suryaputra
Andhika suryaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengunggahan Film Dirty Vote Pada Masa Tenang Pemilu

23 Mei 2024   22:08 Diperbarui: 23 Mei 2024   22:34 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengunggahan Film Dirty Vote Pada Masa Tenang Pemilu.

Masa tenang pemilu merupakan tahapan yang dilakukan menjelang pemilu, yang dilakukan selama 3 hari sebelum pemungutan suara, yang  diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, "masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu". Menurut Pasal 278 undang-undang yang sama, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:

a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Namun pada kenyataannya ada pihak yang dengan sengaja mengunggah film dengan judul "Dirty Vote" yang bertujuan untuk menjatuhkan beberapa pihak dengan menyebarkan dan mengungkap kecurangan yang terjadi pada masa pemilu berlangsung, di sutradarai orang yang sama, pada tahun  2019 juga terjadi hal serupa, dimana Dhandy Dwi Laksono juga menggungah "Sexy Killers" pada masa tenang pemilu, dan di tonton hingga 20jt orang, yang membongkar jaringan oligarki di kedua pasangan calon yang berlaga saat itu, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

pengunggahan yang menimbulkan kontrofersial dapat menimbulkan beberapa pihak, Sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023 tentang Peraturan Komisi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Hal yang diatur antara lain mengenai cuti Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu. 

Dampak dari pengunggahan film "Dirty Vote" pada masa tenang pemilu adalah Merugikan masyarakat: Film ini dikemas dengan narasi tanpa bukti pendukung, yang dapat menghancurkan kerja keras penyelenggara Pemilu 2024. Dampak ini dapat meningkatkan kebencian dan kebijakan yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. 


Serta respon pihak berwenang terhadap penyebaran konten politik kontroversial selama masa tenang pemilu Pihak berwenang akan menyelenggarakan pengawasan terhadap konten politik kontroversial yang dapat mengganggu proses pemilu, mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan mengatur sanksi terhadap pembuat konten tersebut jika konten tersebut dapat dikonfirmasi, dengan menggunakan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun