Mohon tunggu...
andasari
andasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - 19254211018

mahasiswa pengelolaang agribisnis politeknik pertanian negeri payakumbuh

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran KUD dalam Perluasan Pendapatan serta Mengembangkan Potensi Ekonomi

3 November 2021   15:05 Diperbarui: 3 November 2021   15:29 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: diskop umkm.kalteng.go.id

Dengan demikian bisa berhubungan jika pertumbuhan koperasi adalah perihal yang sangat berarti buat kelangsungan hidup koperasi. Dengan kedudukan serta peranan koperasi ini serta sesuai dengan kebijaksanaan dalam program pembangunan koperasi di masa reformasi yang dititik beratkan pada upaya membangun koperasi, reposisi kedudukan koperasi pada hakikatnya diperuntukan menyelaraskan kedudukan koperasi,sesuai dengan ide dan Perihal ini jadi tugas bersama antara pemerintah pusat serta fitur desa setempat dan warga buat meningkatkan kemampuan ekonomi daerah desa dengan keberadaan koperasi setempat. Perlu adanya sosialisasi terus menerus biar lebih maksimal hasilnya buat kemajuan bersama. 

Aktivitas koperasi direncanakan secara langsung untuk organisasi yang diidentikkan dengan kepentingan individu atau anggota nya, baik itu mendukung kegiatan ataupun kemakmurannya. Koperasi Unit Desa dibangun berdasarkan keinginan untuk administrasi, untuk individu seperti kantor agraria, bagian iklan dan membantu bagian UKM. 

Koperasi ini membantu melengkapi latihan bisnis dalam bidang keuangan, terutama yang terkait dengan pertanian dan bisnis paruh waktu.Hal ini ditengarai dengan hipotesis bahwa unit desa yang nyaman adalah asosiasi keuangan yang bergantung pada koneksi dan dapat digunakan untuk pengembangan berbagai kegiatan keuangan penduduk desa yang dikoordinasikan oleh individu, dan untuk individu itu sendiri.

Unit desa yang nyaman diandalkan untuk menjadi andalan perekonomian dan siap untuk mencoba bekerja pada skala ekonomi terbatas dan perusahaan swasta di kota, dengan membantu mengarahkan kantor dan mempromosikan hasil. 

Kedudukan (peran) KUD sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 25/1992 pasal 4 yaitu: 

1. Koperasi dapat meningkatkan aktivitas usaha anggota. 

a. Penuhi kebutuhan alat-alat petani yang diperlukan Berdasarkan konsekuensi dari pertemuan dan persepsi sehingga dapat diartikan jika kedudukan KUD dalam memenuhi kebutuhan alat-alat petani masih kurang mencukupi.Hal ini tidak cocok dengan undang-undang nomor 25/1992 pasal 4 dimana kedudukan KUD merupakan meningkatkan aktivitas usaha anggota dengan sediakan kebutuhan yang mereka butuhkan. 

b. Meningkatkan volume usaha warga berdasarkan hasil wawancara dan observasi dapat disimpulkan kalau kedudukan KUD dalam meningkatkan volume usaha warga telah dapat dikatakan baik. Perihal ini cocok dengan undang-undang nomor 25/1992 pasal 4 dimana kedudukan KUD merupakan meningkatkan volume usaha masyarakat tersebut. 

2. Koperasi berusaha membantu setiap anggota untuk meningkatkan pendapatannya. 

a. Menolong menjual ke pihak lain dengan harga yang lumayan besar Berdasarkan hasil wawancara dan observasi kelapangan dapat diartikan kalau kedudukan KUD dalam membantu menjual ke pihak lain dengan harga yang lumayan besar telah dapat dikatakan baik. 

b. Menolong meningkatkan pemasukan anggota warga yang dibina. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun