Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sistem Kepolisian Ideal di Indonesia

7 Desember 2015   22:57 Diperbarui: 4 April 2017   18:23 2659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

I. PENDAHULUAN

Salah satu tugas dari sebuah pemerintahan negara adalah menjamin warganya dapat hidup dan beraktivitas dengan aman dan tentram. Atas dasar itulah para adminitrator negara ini mempunyai kewajiban untuk menciptakan sebuah instrumen yang bertugas untuk mewujudkan rasa aman itu. Instrumen negara yang bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban di Indonesia adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, tentunya kepolisian harus mempunyai sebuah sistem yang dapat melaksanakan fungsi manajemen kepolisian sehingga berhasil mencapai tujuan utama yaitu public safety. Keberhasilan sebuah negara untuk mewujudkan keamanan bergantung kepada ketepatan sistem kepolisian yang dibentuk dan dijalankan.

Sitem kepolisian terdiri dari dua kata yaitu kata sistem dan kepolisian. Untuk menjawab pengertian sistem kepolisian maka kita harus mengetahui arti dari kata-kata tersebut. Sistem adalah suatu kesatuan himpunan yang utuh menyeluruh dengan bagian-bagian/ komponen yang saling  berkaitan,  saling ketergantungan, saling bekerja sama berdasarkan aturan tertentu, untuk mencapai tujuan dari sistem (Prof. Dr.Djoko Sutono, C.W. Churchman, Mattheus, Lempiro). Sistem terdiri dari komponen / subsistem yang saling bekerja sama satu dengan yang lainnya. Apabila terjadi kerusakan pada salah satu komponen/ subsistem maka akan membuat kinerja sistem menjadi terganggu.

Sedangkan arti kata "kepolisian" dapat kita lihat dari tida sisi yang berbeda yaitu sebagai individu, organ dan fungsi. (1) Kepolisian sebagai individu dapat diartikan sebagai sebuah profesi yang melekat pada jati diri penegak hukum dan pelayanan masyarakat yang selalu dekat dengan masyarakat. (2) Kepolisian sebagai organ kepolisian mengandung arti bahwa kepolisian adalah sebuah institusi yang otonom yang bentuknya terkait dengan model sistem pemerintahan dan sistem peradilan pidana yang berlaku di suatu negara. Kepolisian merupakan organ penunjang dari sebuah sistem organ yang lebih besar yaitu negara. (3) Kepolisian sebagai sebuah fungsi dalam sebuah sistem sosial adalah sebuah bagian yang bertugas menjalankan fungsi kontrol sosial sehingga nilai-nilai yang dirasa baik oleh kelompok tersebut tetap terjaga. Pada akhirnya tugas kontrol sosial tersebut berkembang menjadi tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara universal kepolisian berfungsi sebagai aparat penegak hukum (law enforcement), pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Order maintenance), pelayanan masyarakat (public service) serta sebagai problem solver di masyarakat.

Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa sistem kepolisian adalah sebuah organisasi yang terdiri dari beberapa subsistem kepolisian yang dibentuk oleh masyarakat / negara sebagai lembaga kontrol sosial untuk menjaga nilai-nilai luhur yang dipercaya masyarakat. Fungsi pengajaan nilai-nilai luhur itu kemudian diterjemahkan lebih jauh sebagai fungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara universal kepolisian berfungsi sebagai aparat penegak hukum (law enforcement), pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Order maintenance), pelayanan masyarakat (public service) serta sebagai problem solver di masyarakat.

Karena sistem kepolisian ini dipengaruhi oleh sistem sosial yang berlaku dalam suatu wilayah maka bentuk dari sistem kepolisian ini berbeda antara satu negara dengan negara yang lain. Selain sistem sosial, hal lain yang sangat mempengaruhi sistem kepolisian suatu negara adalah sistem pemerintahan dan politik di negara tersebut. Negara merupakan sebuah supra sistem dimana di dalamnya terdapat sub sistem yang lebih spesifik seperti kepolisian. Hubungan antara sub sistem dan supra sistem ini sangat berkaitan erat menghadapi perkembangan situasi di sekitarnya. Dan karena dinamika politik akan secara dinamis mempengaruhi bentuk dari pemerintahan tersebut, hal ini juga akan membawa pengaruh kepada bentuk sistem kepolsian dari suatu negara. Hal ini tidak lain karena kepolisian merupakan bagian dari birokrasi yang terdapat dalam susunan administrasi suatu negara.

Secara umum, sistem kepolisian di negara demokratis dapat dibagi menjadi 3 kelompok paradigma bergantung pada karakteristik fundamental dari setiap negara, antara lain:

  1. Fragmented system of policing ( sistem kepolisian yang terpisah atau berdiri sendiri ). Adalah sebuah sistem desentralisasi wewenang kepolsiian yang ekstrem atau tanpa sistem dimana sistem kepolisian pada setiap daerah dapat berbeda-beda sesuai yang ditentukan oleh daerah/provinsi masing-masing. Sistem kepolisian ini dianut karena adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian oleh pemerintah pusat. Pada sistem kepolisian ini kepolisian mempunyai kewenangan yang terbatas terkait daerah yuridiksinya, pengawasannya diawasi oleh pemerintah lokal, dan sistem penegakkan hukumnya berdisi sendiri/ terpisah.
  1. Centralized System of Policing. (Sistem kepolisian terpusat atau sentralisasi). Pada Sistem Kepolisian Terpusat, kewenangan kepolisian diambil langsung oleh pemerintah nasional / pusat. Segala kebijakan dan pengambilan keputusan strategik berada dibawah kendali dan pengawasan langsung oleh Pemerintah. Kewenangan pusat yang sangat besar ini kemudian dikhawatirkan menjadi sebuah sarana penyalahguanan yang menempatkan Kepolisian sebagai salah satu alat kekuasaan pemerintah. Sistem biasanya dianut oleh pemerintahan rezim totaliter seperti negara Jerman pada era Nazi.
  2. Integrated System of Policing (Sistem kepolisian Terpadu). Sistem kepolisian terpadu adalah sistem kepolisian yang membagi kewenangannya kepada daerah-daerah namun ada juga sistem kontrol yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar pengawasan lebih baik dan ada penetapan standar pelayanan yang memberikan pelayanan kepolisian yang lebih efektiv dan efisien dalam suatu negara. Walaupun kewenangan kepolisian terbatas pada wilayah namun koordinasi dibantu dilakukan oleh pemerintah pusat. Integrated System of Policing merupakan kombinasi antara Centralized System of Policing dan Fragmented system of policing.

Setelah mengetahui apa arti dari sistem kepolisian dan berbagai jenis paradigma sistem kepolisian di berbagai negara, maka timbul pertanyaan mengenai sistem kepolisian ideal yang cocok dengan karakteristik Indonesia. Seperti yang penulis jelaskan sebelumnya bahwa keberhasilan suatu negara menciptakan keamanan dalam negaranya tergantung pada bagaimana negara tersebut memilih dan menjalankan sistem kepolisiannya. Untuk menjawab pertanyaan itu, penulis mencoba untuk pertama-tama mengenal karakteristik kepolisian di Indonesia dilihat dari segi aspek sejarah, sistem ketatanegaraan, sistem tradisional, serta hakekat ancaman kamtibmas yang harus dihadapi. Dari analisa keempat aspek ini maka dapat diketahui bagaimana sistem kepolisian yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.

 

II. KARAKTERISTIK SISTEM KEPOLISIAN INDONESIA

Untuk lebih memahami bagaimana karakteristik sistem kepolisian Indonesia, maka kita harus melihatnya melalui aspek sejarah, sistem ketatanegaraan, sistem budaya dan sistem sosial, serta hakekat ancaman kamtibmas yang harus dihadapi. Keempat aspek ini, nantinya akan mengkonstruksi sebuah karakter sistem kepolisian yang ideal diterapkan di Indoesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun