Mohon tunggu...
ANASTASYA RASITA BR PA
ANASTASYA RASITA BR PA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Law Student at Sriwijaya University, active as an academic and non academic student. Joining BEM FH UNSRI and ALSA LC UNSRI as a new member.

Minat dalam banyak hal seperti fotografi, jurnalistik, sastra, dan lain - lain. Memiliki hobi yang beragam seperti menulis, menonton film dan drama, travelling, etc.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Negara Ideal?

17 November 2022   01:23 Diperbarui: 17 November 2022   01:27 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita beranjak ke pertanyaan tentang Indonesia yang akan jadi negara ideal, sebenarnya apa itu negara ideal dan apa syarat menjadi negara yang ideal?

Secara spesifik, negara ideal adalah negara yang dicita - citakan. Negara ideal juga harus berhasil merealisasikan visi dan mengeksekusi misi mereka. Definisi dari negara ideal tadi sudah memuat tentang syarat menjadi negara yang ideal. Maka dari itu, konteks negara ideal tidak lepas dari asas kesejahteraan, keadilan, kerukunan, dan tercapainya tujuan sebuah negara.

Bagaimana pandangan para ahli tentang definisi negara ideal sendiri?

Berdasarkan pandangan seorang filsuf dari Yunani yaitu Plato, negara ideal selayaknya berlandaskan pada rasa keadilan. Artinya, keadilan berfungsi sebagai pengikat warga negara dan menjadikannya langkah awal dari kesejahteraan yang dicita - citakan tiap - tiap individu.

Berbeda dengan Plato yang beranja dari asas keadilan, Polybius seorang sejarawan dari Yunani berpendapat bahwa negara dikatakan ideal apabila konstitusinya dinilai ideal dan sesuai dengan kondisi dari masyarakat di negara itu sendiri. Apabila konstitusi negara tersebut sesuai dengan hal yang ingin dicapai, maka konstitusi tersebut sudah dapat dikatakan ideal dan dapat membawa kita ke kondisi negara yang ideal.

Apabila kita berbicara tentang negara ideal menurut pandangan pribadi, benarkah sebuah negara yang ideal memiliki bentuk negara secara spesifik? Entah itu federal, monarki, oligarki, atau demokrasi. Sepertinya bentuk negara tidak menjamin suatu negara secara gamblang menjadi negara yang ideal, karena ternyata faktor - faktor negara ideal lebih sulit didefinisikan. Bagaimana dengan negara maju? Dapatkah secara gamblang menjadi negara ideal? Bisa saja, tetapi kembali ke pernyataan sebelumnya, bahwa konteks negara ideal tidak sesederhana itu. Jadi sebenarnya bagaimana negara ideal itu?

Seharusnya kepercayaan masyarakat sepenuhnya berada di pihak pemerintah. Artinya apabila pemerintah belum dipercayai oleh masyarakat untuk membawa mereka ke kesejahteraan yang dimaksud, Indonesia belum dapat dikatakan sebagai negara ideal.

Untuk menjadi negara ideal kiranya Indonesia terutama pemerintah lebih lagi memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Indonesia seperti yang terdapat di dalam Undang - Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Meningkatkan peran pemerintah dan juga instansi negara menuju konsep negara ideal, melakukan perbaikan - perbaikan terhadap aspek - aspek penting dalam kehidupan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun