Alih-alih, kehadiran Advokat dalam melakukan pendampingan di tiap tingkat pemeriksaan dimaknai sebagai orang baik. Sebab akan membuat hak-hak masyarakat tetap terjaga. Dengan minimnya pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat, tentunya dikuatirkan mereka tidak paham akan hak-hak dan kepentingan hukumnya ketika menghadapi suatu persoalan hukum. Belum lagi kita pernah mendengar adigium hukum yang menyatakan, "Orang tidak bersalah tidak boleh dihukum dan orang bersalah yang dihukum tidak boleh melebihi ketentuan hukuman atas kesalahannya". Adigium ini sepertinya hanya dapat terwujud apabila Advokat hadir mendampingi ketika dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang di setiap tingkatan pemeriksaan. Sebab sejatinya Advokatlah pembela hak-hak dan kepentingan hukum masyarakat!