Mohon tunggu...
Anas Najamuddin SH
Anas Najamuddin SH Mohon Tunggu... Pengacara - Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

Ketua Pusat Bantuan Hukum Keadilan Masyarakat Indonesia (PBH KAMI)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Advokat dalam Dunia Hukum di Indonesia

17 November 2019   04:10 Diperbarui: 17 November 2019   04:12 3532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alih-alih, kehadiran Advokat dalam melakukan pendampingan di tiap tingkat pemeriksaan dimaknai sebagai orang baik. Sebab akan membuat hak-hak masyarakat tetap terjaga. Dengan minimnya pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat, tentunya dikuatirkan mereka tidak paham akan hak-hak dan kepentingan hukumnya ketika menghadapi suatu persoalan hukum. Belum lagi kita pernah mendengar adigium hukum yang menyatakan, "Orang tidak bersalah tidak boleh dihukum dan orang bersalah yang dihukum tidak boleh melebihi ketentuan hukuman atas kesalahannya". Adigium ini sepertinya hanya dapat terwujud apabila Advokat hadir mendampingi ketika dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang di setiap tingkatan pemeriksaan. Sebab sejatinya Advokatlah pembela hak-hak dan kepentingan hukum masyarakat!


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun