Mohon tunggu...
ANANG PRASONGKO
ANANG PRASONGKO Mohon Tunggu... WIRAUSAHA -

Anang Prasongko , - Terverifikasi Hijau - Jurnalis Berita Mengungkap Fakta & Opini , Human Interest & Memberikan Ulasan Sehingga berdampak dan mempunyai nilai bagi semua, membela yang benar , Obyektif & berimbang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Operasi Terpadu Tertib Lantas Bekasi Merjaring 95 Pelanggar

30 Maret 2016   05:46 Diperbarui: 30 Maret 2016   06:58 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor di wilayah   Jatiasih Bekasi hari Selasa (29 Maret 2016) , telah menjaring 95 pelanggar lalu Lintas yang STNK nya belum membayar pajak sehingga saat itu pelanggar membayar pajaknya di tempat, selain itu Polisi mengeluarkan 25 surat bukti pelanggaran (Tilang) berupa STNK mati 21 surat tilang dan SIM empat surat tilang.

[caption caption="Operasi gabungan yang melibatkan Lintas Polsek Bekasi, Pemda,Bank BJB & Jasa Raharja ( Foto : Humas Polres Bekasi)"][/caption]Menurut Pimpinan Operasi Terpadu Tertib Lantas , Kompol Aslan , Operasi ini melakukan penjaringan bagi pengguna kendaraan bermotor STNK-nya belum melakukan pembayaran pajak tahunan, dan bagi pengendara yang belum melakukan pembayaran, maka pengendara dapat melakukan pembayaran pajak di tempat saat kena razia.

[caption caption="Razzia Kendaraan di Bawah Jembatan Tol Jati Asih Bekasi (Foto : Humas Polres Bekasi)"]

[/caption]Operasi terpadu gabungan itu melibatkan 50 personil gabungan lintas Polsek yaitu Polsek Jati asih, Polsek Bekasi Timur, Polsek Bantar Gebang dan Polsek Pondok Gede. Selain itu juga ikut dalam operasi itu Pemda Bekasi, Bank BJB dan Jasa Raharja.

Operasi yang dilaksanakan selama tiga hari itu, dilakukan dengan lokasi yang berpindah-pindah sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan.

Tujuan Pelaksanaan Operasi  Terpadu ini, menurut Kompol  Aslan yang juga Kapolsek Jati Asih itu selain menertibkan pengendara kendaraan juga memfasilitasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Jadi Masyarakat tidak lagi beralasan karena waktu dan tempat yang jauh sehingga kewajiban membayar pajak terabaikan” tegas  Kompol Aslan.


www.kompasiana/anangprash  ( Rabu, 30 Maret 2016).

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun