Mohon tunggu...
ANANG PRASONGKO
ANANG PRASONGKO Mohon Tunggu... WIRAUSAHA -

Anang Prasongko , - Terverifikasi Hijau - Jurnalis Berita Mengungkap Fakta & Opini , Human Interest & Memberikan Ulasan Sehingga berdampak dan mempunyai nilai bagi semua, membela yang benar , Obyektif & berimbang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pungli di Tamkot Satu, Pelakunya Bisa Dipidana

7 Oktober 2017   03:00 Diperbarui: 7 Oktober 2017   03:31 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para Pedagang di Taman Kota Satu (Tamkot Satu) Tangerang Selatan, terus mendorong Ketua APKLI Tangsel , Desman Ariando, SPd untuk  berani melawan  pihak Lie, Frans dan Andi yang selama ini melakukan Pungutan Liar ataupun penjualan kios dimana kios untuk PKL itu merupakan milik Pemkot Tangsel yang diperuntukkan bagi pedagang yang memenuhi syarat yang ditentukan secara gratis.

Perwakilan pedagang yang Jum'at Siang (6/10) telah diterima oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, SH, MH. Airin menegaskan bahwa pihaknya tidak suka adanya pungutan liar yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, bila itu terjadi maka pelakunya bisa dipidana ,  termasuk menjual kios tanpa hak.

Ketua Apkli Tangsel , Desman  berusaha untuk menyakinkan kepada para pedagang bahwa dirinya akan tegas menghalau Lie, Frans dan Andi yang selama ini telah melakukan penyegelan, pembongkaran listrik dan mengutip uang kontribusi dengan mengintimidasi para pedagang. Pedagang juga heran mengapa Desman dengan pedagang selain Lie berani, bahkan beberapa waktu yang lalu seorang pedagang kuliner pernah diancam oleh Desman dan Sekretarisnya Eko, saat itu pedagang  berdagang bersama pedagang yang selalu mengoreksi tindakan Desman, sehingga Desman mengancamnya, Ibu akan dapat kios ini bila tidak mengajak Bapak itu, bila tidak bersedia terpaksa kios akan kami cabut. Perkataan dalam bentuk ancaman itu seolah Desman itu pemilik Kios, padahal kios itu milik Pemkot Tangsel.

Kini Desman dituntut untuk membuktikan , bahwa Desman harus berani membuktikan untuk menarik paksa salah satu kios Ilegal milik Lie, bila Desman tidak berani menariknya bisa dicurigai  ada kegiatan menjual kios, Pedagang menunggu tindakan nyata untuk menarik kios ilegalnya.

Lie Cs Harus Kembalikan semua Uang Kontribusi.

Lie , Andi dan Frans yang sudah mengutip uang kontribusi dari para pedagang yaitu pedagang yang menjual Batagor, Kue Cubit,  Cilok, Zuppa Soup, Cilok, Mainan Mobil-mobilan,  Somay Tahu, Cakwe , Bubur Ayam, ikan hias, Tas, Es Potong Es Dawet dan pedagang lainnya. Mereka mengutip tanpa hak yang besarnya satu pedagang dikutip berkisar antara 300 ribu hingga 400 ribu Khusus pedagang es potong setiap dagang ditarik 20 ribu dan pedagang Ayam Goreng CFC yang berdagang hari minggu ditarik 100 ribu per hari dagang.

Hari ini Sabtu (7/10) Para Pedagang berencana untuk membuat Spanduk Lebar bertuliskan "Kios dan Fasilitas Umum ini Milik Pemkot Segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan dan pelakunya bisa dipidana" Selain itu mengajak para pedagang membayar kontribusi kepada APKLI yang sudah diakui Pemkot, bila masih membayar kontribusi ke kelompok Lie maka pedagang tersebut tidak diperkenankan untuk berdagang disitu.

Selain spanduk di atas dipasang juga Spanduk bertuliskan "Khalayak yang ingin memakai fasilitas Taman Kota untuk kepentingan Rapat, Olah Raga atau pemotretan silahkan menghubungi Pengurus APKLI , bukan yang lain". Spanduk ini dipasang di Pagar Pintu Gerbang Masuk Taman Kota. Dengan pemasangan spanduk itu maka pengunjung tidak akan tersesat.

Para pedagang yang sudah membayar uang kontribusi bisa menarik kembali dari Lie, termasuk pedagang yang sudah merasa beli kios dengan harga 8 juta . Bila tidak dikembalikan uangnya maka Pihak  Lie bisa dilaporkan ke Polisi maupun pihak terkait. Karena Pihak Lie tidak berhak secara   hukum walau selama ini Andi dan Frans membawa dokumen Seperti Akta Pendirian Perkumpulan, Surat Penunjukan dan Pencabutan dari Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, serta surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari kecamatan, pedagang tidak mengakui karena perolehannya tidak melibatkan para pedagang.

Kami akan temui para pembuatan dokumen resmi itu, karena bisa jadi surat atau dokumen resmi itu akan digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, bahkan dikhawatirkan berbekal dokumen tersebut pihak Lie akan mengajukan kredit dalam jumlah besar di perbankan dengan alasan demi pemberdayaan PKL, bila itu terjadi kasusnya akan jadi besar.

Kini para pedagang sudah bersatu dan siap membantu APKLI untuk menegakkan Aturan hingga menjadi tertib dan para pedagang bisa berdagang dengan suasana nyaman tanpa intimidasi, pedagang juga dilarang menjual mata dagangan dengan banyak jenis. Satu pedagang idealnya paling banyak menjual lima  jenis mata dagangan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun