Mohon tunggu...
ANANG PRASONGKO
ANANG PRASONGKO Mohon Tunggu...

Anang Prasongko , - Terverifikasi Hijau - Jurnalis Berita Mengungkap Fakta & Opini , Human Interest & Memberikan Ulasan Sehingga berdampak dan mempunyai nilai bagi semua, membela yang benar , Obyektif & berimbang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengecatan "Rumah dalam Pengawasan Bank ..." Bisa Diperkarakan

15 Mei 2012   06:28 Diperbarui: 4 April 2017   17:20 13494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengecatan dengan tulisan "Rumah ini dalam Pengawasan..." terhadap penunggak pembayaran angsuran dapat diperkarakan oleh yang menunggak sepanjang rumah itu masih dihuni oleh yang diberi kredit oleh Bank tersebut.

Pemasangan Peringatan atas  Tulisan itu  jelas dapat mempermalukan pihak penunggak karena dalam perjanjian kredit itu adalah hubungan hukum perdata artinya bila pihak penunggak lalai ataupun terlambat membayar angsuran maka  sanksi terhadap penunggak tersebut sudah diberikan denda keterlambatan plus bunga yang membengkak.

Pihak Bank sebelum melakukan pemasangan tersebut seharusnya biajksana dan berusaha mencari tahu alasan penunggakan tersebut apalagi bila ternyata rumah tersebut jelas-jelas dihuni oleh orang tersebut dan tidak dialihkan atau dijual kepihak lain, sehingga pihak bank seharusnya memilik empati yang baik. Semua orang juga tahu saat-saat ekonomi sulit dan PHK banyak terjadi dimana-mana biasanya itu salah satu penyebab terjadinya tunggakan.

Bila Pihak Bank tidak hati-hati dalam memberikan sanksi di luar denda dan bunga berjalan yang makin membengkak, bisa saja penunggak tersebut memperkarakan bank itu bisa digugat maupun dituntut pidana dengan pasal pencemaran nama baik. Untuk itu sebaiknya pihak Bank harus bijaksana dan menelisik sebab-sebab penunggakan oleh nasabahnya itu, jangan hanya memikirkan untungnya saja tapi harus mampu berfungsi sosial juga.

Tulisan ini hanya mengingatkan asas kehati-hatian Bank dalam memperlakukan nasabahnya yang melakukan penunggakan dalam angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) , dalam penanganan kasus seperti ini kita tidak hanya berdasarkan isi perjanjian kredit bank saja , tapi lihatlah kondisi nasabah kalau memang ada unsur nakal itu bisa diberlakukan tapi kalau menunggaknya karena masalah spesifik harus diberikan sedikit kelonggaran.

Sebaiknya terhadap penunggak terus saja diberikan Warning Paper (Surat Peringatan) tapi bila rumah ada  penghuninya  di beri Cat "Rumah Dalam Pengawasan Bank...." Betapa Malunya orang tersebut dan besar kemungkinan Bank tersebut bisa diperkarakan baik melalui gugatan perdata maupun dilaporkan ke Polisi sebagai tindak pidana.

Bagaimana dengan Anda ?  Semoga Bank yang memberi KPR kepada nasabahnya  bijak dan terhindar diperkarakan oleh nasabahnya dan kredibilitas Nama Bank dipertaruhkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun