Pengangkatan anak merupakan salah satu cara perolehan keturunan bagi pasangan suami istri yang sudah menikah dan tidak dikaruniai anak kandung. Namun demikian adanya pengangkatan anak ini menimbulkan pertanyaan dibidang pewarisan menurut hukum Islam, apakah anak angkat memperoleh harta warisan atau tidak dari orang tua angkatnya. Dan setelah diteliti lebih lanjut dengan cara penelitian hukum normative dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan penelitian tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis tersebut adalah bahwa anak angkat dapat diberikan hak warisnya dengan cara wasiat wajibah dari orang tua angkatnya maksimal 1/3 bagian harta Warisan yang tersedia sebelum dibagikan kepada ahli waris yang lainnya.
 Pengangkatan anak erat kaitannya dengan peristiwa waris-mewaris, Al-Qur'an mengatur tegas mengenai kewarisan, dan sebagai umat Islam sudah seharusnya tunduk pada ajaran yang telah tertuang dalam Al-Qur'an. Ahli waris menurut ajaran Islam secara keseluruhan berjumlah 25 yang terbagi 15 ahli waris laki-laki dan 10 ahli waris perempuan. Ahli waris menurut hukum Islam di golongkan menjadi 3 yaitu sebagai berikut:
1) Dzawil furud
    Ahli waris Dzawil furud merupakan ahli waris yang bagian atau jumlah harta warisannya yang akan diterima yaitu seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam yang telah di tentukan dan diterangkan dalam Al-Qur'an dan hadits. Adapun beberapa yang termasuk kategori ahli waris Dzawil furud adalah ibu, bapa, duda, janda sodara laki - laki seibu, saudara perempuan seibu, saudara kandung perempuan, saudara perempuan sebapak, kakek dan nenek.
2) AshabahÂ
     Ahli waris Ashabah adalah ahli waris yang tidak mendapat bagian dari harta waris  tertentu. Setelah harta dibagikan kepada ahli waris Dzawil furud dan apabila tersisa maka sisa harta peninggalan tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris Ashabah atau ahli waris Ashabah tidak menerima apa - apa karena harta waris peninggalan pewaris telah habis dibagikan kepada ahli waris Dzawil furud.
3) Dzawil arham
     Ahli waris Dzawil arham terjadi karena adanya hubungan darah antara ahli waris dan pewaris yang berasal dari garis keturunan atau anggota keluarga perempuan. Ahli waris Dzawil arham terdiri dari cucu dari anak perempuan, anak saudara perempuan, anak perempuan saudara laki -laki, anak perempuan dari paman, paman seibu saudara laki-laki ibu dan saudara ibu perempuan. Mereka berhak untuk mendapatkan bagian harta warisan dari pewaris sebab adanya hubungan darah. Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pemindahan hak serta kewajiban harta kekayaan orang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris.Â
Kesimpulan:
  Pengangkatan anak dalam Islam tidak serta - merta memberikan hak waris kepada anak angkat dari orang tua Angkatnya. Berdasarkan hukum Islam, ahli waris terdiri dari tiga golongan utama, yaitu Dzawil furud, Ashabah, Dzawil arham, yang semuanya memiliki hubungan darah dengan pewaris. Namun, anak angkat tetap dapat menerima bagian harta orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah, dengan batas maksimal 1/3 dari harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris sah lainnya. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengatur kewarisan secara jelas dalam Al-Qur'an dan hadits, sehingga umat Islam diharapkan untuk tunduk dan patuh pada ketentuan tersebutÂ