Mohon tunggu...
Ananda Mustadjab Latip
Ananda Mustadjab Latip Mohon Tunggu... -

Pengusaha (swasta), senang mengamati Politik, ekonomi, sosial dan budaya. Suka menulis dan sekali-kali meneliti Ketua Yayasan Peduli Bumi Indonesia Telah mengirim sepasang remaja ke Kutub Utara dalam program Youth for Arctic, berkaitan dengan Climate Change (Perubahan Iklim) di tahun 2015. bisa lihat : (www.pedulibumi.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Santet Masuk RUU KUHAP (?)

23 Maret 2013   23:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:20 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ananda Mustadjab Latif

Pengamat Metafisis.

Saya pikir aga sulit mendefinisikan  Santet? Tapi secara sederhana mungkin bisa diterjemahkan bahwa santet adalah mengirim sesuatu (benda mati atau hidup) kedalam tubuh manusia dengan cara ghaib (tidak terlihat panca indera).

Namun santet menjadi berkonotasi negatif, ketika  seseorang  mengirim sesuatu (seperti jarum, silet atau paku, beling, piring dan bisa juga seperti kelabang, cacing, kalajengking dsbnya) dan yang menerima kiriman itu  mengalami atau bisa merasakan kesakitan. Padahal setahu saya, bila seorang ahli yang mempunyai kebisaan ilmu ghaib memasukkan benda seperti emas atau berlian dengan maksud mempercantik atau membuat orang yang melihat menjadi berwibawa, atau terpesona atau tertarik, maka istilah santet menjadi berubah menjadi istilah susuk.

Secara  hakekat, mungkin bagi saya  ilmu santet atau susuk hampir sama, karena manteranya secara hakekat aga-aga mirip, secara logika prinsipnya  memasukkan sesuatu benda secara ghaib kedalam tubuh manusia?.

Berdasarkan penelitian saya kepada seseorang yang bisa mempraktekan ilmu santet, ilmu dengan istilah santet atau susuk ini menurutnya sudah ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun lalu. Biasanya ilmu ini dimiliki oleh orang-orang yang mendapatkan ilmunya secara turun temurun atau belajar kepada orang yang mengerti ilmu tersebut.

Nah biasanya, orang-orang dengng mengerti ilmu santet di negeri ini tidak pernah menonjolkan diri atau menyatakan dirinya bisa mempraktekkan ilmu tersebut. Dan biasanya bila ada yang membuka diri, mungkin keterpaksaan untuk jalan mencari uang, dikarenakan tidak ada keahlian lain untuk bisa menghidupi dirinya atau keluarganya.  Satu hal yang menarik, orang yang bisa menyantet orang lain, belum tentu bisa menyembuhkan orang yang disantet.  Karena orang-orang ahli menyantet yang bisa mengirim sekaligus bisa menyembuhkan bisa terhitung dengan jari saat ini. Yang banyak adalah orang-orang yang bisa menyantet tanpa bisa menyembuhkan, ibarat orang bisa membongkar mesin mobil, namun belum tentu bisa merangkainya kembali.

Ilmu santet memiliki bahasa mantera yang bermacam-macam tergantung asal daerahnya, ada yang manteranya berbahasa jawa, sunda, minangkabau, kalimantan, ambon, irian dsbnya.

Jadi sebenarnya santet adalah suatu ilmu ghaib yang bisa dipelajari oleh siapa saja (tentunya mengikuti persyaratan seperti berpuasa dsb-nya. Sedangkan ilmu santet ini dipelajari oleh orang-orang tertentu dengan niatannya masing-masing. Artinya, apakah dipraktekannya untuk kepentingan kebaikan atau untuk kejahatan.

Jadi, bila Santet dimasukan dalam RUU KUHP & KUHAP, mungkin akan sulit untuk mencari pembuktian pelakunya. Mengapa? karena hanya orang-orang tertentulah yang bisa menguasai ilmu ini, dan hanya orang-orang yang mengerti ilmu inilah yang bisa menelusuri siapa pelaku lain dari perbuatan santet ini. Dengan kata lain, bila santet dimasukan dalam RUU, maka harus dipikirkan nanti bagaimana cara melakukan penyelidikan atas kasus-kasus yang diadukan masyarakat?. Saya kira mendudukan ahli-ahli spiritual seperti kaum ulama, kelompok-kelompok metafisis dan orang-orang yang mengaku dukun, untuk merumuskan dan mencari solusi atas kejadian-kejadian yang menimpa seseorang secara ghaib.  Jangan nanti malah sembarangan menangkap orang atau menfitnah yang justru akan semakin membuat instabilitas dan kesemrawutan hukum di masyarakat.

Bila santet dimasukan ke RUU KUHP dan KUHAP,   para penegak hukum kita juga harus mempelajari ilmu santet ini baru bisa melakukan penyelidikan atas pelaku kejahatan santet. Pertanyaannya, siapakah orang yang bersedia membuka diri dan mau mengajarkan ilmu santet ini?. Dan bayangkan, jika saja para penegak hukum kita banyak yang menguasai ilmu ini? Apakah akan semakin bermanfaat untuk kebaikan orang banyak? atau malah akan lebih banyak mudharatnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun