Mohon tunggu...
ananda fitriyani
ananda fitriyani Mohon Tunggu... mahasiswa PMI UIN SMH banten

menulis, membaca, dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tinjauan Kritis Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pemerintah: Studi Kasus BPJS Ketenagakerjaan

13 Oktober 2025   08:18 Diperbarui: 13 Oktober 2025   08:15 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tinjauan Kritis Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pemerintah: Studi Kasus BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah perwujudan mandat negara untuk memberikan perlindungan dasar bagi seluruh pekerja di Indonesia. Meskipun telah mencatatkan kemajuan signifikan, penyelenggaraannya tidak luput dari tantangan dan kritik yang perlu diatasi untuk mencapai cita-cita kesejahteraan sosial yang menyeluruh. Tinjauan kritis ini akan membedah tiga aspek utama: Inklusivitas, Kualitas Layanan, dan Keberlanjutan Finansial.

I. Tantangan Inklusivitas dan Pemerataan Cakupan

Tantangan terbesar BPJS Ketenagakerjaan adalah memperluas cakupan hingga ke seluruh segmen pekerja, terutama sektor informal.

A. Rendahnya Partisipasi Pekerja Informal

Akses dan partisipasi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil, masih rendah. Terdapat kendala struktural dan sosialisasi:

- iuran yang Tidak Fleksibel: Skema iuran dirasa memberatkan atau tidak sesuai dengan pola penghasilan harian/musiman pekerja BPU.

- Kurangnya Kesadaran: Sosialisasi manfaat yang belum masif, sehingga pekerja informal belum menyadari pentingnya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

B. Kepatuhan Perusahaan (Penerima Upah)

Dalam sektor formal, kritik sering diarahkan pada praktik under-reporting (pelaporan upah di bawah nominal sebenarnya) oleh perusahaan. Praktik ini bertujuan untuk menekan biaya iuran, namun secara langsung merugikan pekerja karena basis perhitungan santunan dan manfaat jaminan menjadi lebih kecil. Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerja juga masih menjadi isu.

II. Kritik pada Kualitas Layanan dan Birokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun