Mohon tunggu...
ANANDA ALFIKRO
ANANDA ALFIKRO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Walisongo Seorang Pengajar, Peneliti, dan Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pergumulan Politik, Perbedaan Konsep Penamaan Kepala Desa dan Kuwu secara Pendekatan Historis

7 November 2022   08:10 Diperbarui: 7 November 2022   08:30 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

             8.  Kemit  ( seorang yang bertugas untuk menjaga Kantor desa / bale desa )

             9.  Juru kunci ( seorang yang bertugas untuk menjaga tempat pemakaman umum )

             10.  Hansip / Linmas ( seorang yang bertugas menjaga keamanan desa ).

         Penyusun mempunyai 3 Alasan kenapa pemberlakuan penamaan Kuwu dalam berbagai daerah dan itu tidak bisa ditemukan dalam sistem kepemerintahan berbasis Kepala desa  yang merujuk pada keabsahan jabatan struktural sistem negara. Adapun alasannya adalah :

     1. Seorang Kuwu dibantu oleh orang orang yang mempunyai tugas dan wewenang lebih spresifik dan lebih mendasar karena, sesuai          dengan hal yang sangat terjadi di tatanan masyarakat desa 

     2. Kuwu biasanya selain bertugas sebagai seorang yang menjalankan tugas dan kewenangannya ternyata, kuwu juga berperan                        sebagai kepala adat dan penjaga sebuah adat yang berlaku di desa tersebut agar tidak hilang atau musnah 

     3.  Dalam sistem Kepala desa ( modern ) sebuah lurah biasanya memimpin sebuah Kelurahan dan berada diatas sebuah kepala desa             sedangkan, lurah dalam sistem Kuwu ( adat ) merupakan seorang yang bertugas dibawah cakupan dari seorang kuwu bukan                     merupakan sebuah  jabatan diatas kepala desa. Hal itu menjadikan tidak ada yang namanya sekat antara masyarakat desa dengan     seorang pejabat desanya.

           Mengenai masalah Pergumulan Politik antara dua perspektif ini menjadi munculnya sebuah pemahaman baru dimana satu pihak beranggapan bahwa sistem pemerintahan desa harus bisa bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman tidak bersifat statis mengikut peraturan lama. Sedangkan pemahaman satu beranggapan harus bisa menjaga dan melesatarikan sebuah sistem kepemeruntahan yang bersifat turun temurun berlandaskan pada peraturan adat dan pepakem yang berlaku. Hal ini menjadi sebuah pergumulan politik yang sampai kapanpun tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa dipaksakan dalam persoalan masyarakat di desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun