Di Indoneisa sistem pemungutan cukai  menitikberatkan pada sektor hulu.Beban cukai dipungut pada tingkatan produsen  sebagai tingkat pertama pada kegiatan di bidang cukai.Salah stau bentuk pengawasan terhadap bidang cukai adalah kewajiban memiliki izin  dari otoritas pemerintah ,khususnya yang berkaitan dengan undang-undang cukai,subyek cukai diwajibkan memiliki nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebelum melakukan kegiatan  di bidang cukai tersebut.Pemerintah sebagai pengawas kegiatan mata rantai Cukai memiliki kewenangan yang penuh.Adapun kegiatan yang termasuk dalam cukai adalah mengimpor barang kena cukai,memproduksi barang kena cukai dan menyimpan barang kena cukai.
Perizinan kegiatan cukai di atur dalam undang undang pasal 14 undang-undang cukai yang menegaskan pihak menteri keuangan sebagai pemberi izin  yang dalam operasionalnya menempatkan kewenangan tersebut kepada kepala  kepala kantor bea dan cukai .perizinan kegiatan cukai ini untuk pelaksanaan ketentuanya telah menerbitkanperaturan pemerintah  nomr 72 tahun 2008 tentang nomor pokok pengusaha  barang kena cukai.Secara teknis  tatacara penerbitan NPPBKC dikeluarkanya peraturan menteri keuangan .untuk pemberian ijin penerbitan NPPBKC  yang diberikan menteri keuangan tidak mengurangi  kewajiban untuk memenuhi ijin -ijin  dari instansi terkait  lainya  berdasarkan  lingkup tugas ,fungsi dan wewenangnya masing masing  sesuai ketentuan  peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sebagai contoh untuk perizinan NPPBKC  sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran MMEA yang mewajibkan pengusaha memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) yang dikeluarkan oleh DEPARTEMEN PERDAGANGAN dan juga rekomendasi dari kepolisian setempat.
Dalam hal ini penyalur sebagai orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai  yang sudah dilunasi cukainya  yang bukan ditujukan pada konsumen akhir..Berdasarkan aturan undang-undang cukai  dan PP nomor 72  tahun 2008, kegiatan cukai sebagai penyalur alkohol  diwajibkan untuk memiliki NPPBKC  serta berlaku juga bagi pengusaha TPE MMEA
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI