Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pajak ,yaitu :
1.Kantor Pusat
(1)Sekretariat Direktorat Jenderal.
(2)Direktorat Peraturan Perpajakan 1.
(3)Direktorat Perpajakan 2.
(4)Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan .
(5)DirektoratIntelejen dan Penyelidikan.
(6)Direktorat Ekstensifikasi  dan Penilaian.
(7)Direktorat Keberatan dan Banding.
(8)Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan .
(9)Direktorat Penyuluhan ,pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(10)Direktorat teknologi Informasi Perpajakan.
(11)Direktorat Kepatuhan Internal  dan Transformasi Sumberdaya Aparat.
(12)Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.
(13)Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
2.Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
3Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar  dan Jakarta Khusus..
4Kantor Wilayah selain Kanwil Wajib Pajak Besar  dan Jakarta Khusus.
5Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar dan Madya.
6Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
7Kantor Pelayanan,Penyuluhan,dan Konsultasi Perpajakan.
Setiap unit organisasi di Direktorat Jederal Pajak memilii tugas dan fungsi  serta jabatan yang beragam dan setiap unit organisasidi DJP bertanggungjawab untuk memastikan bahwa penerimaan pajak  berjalan dengan lancar  dan juga memberikan pelayanan kpada wajib pajak .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI