Mohon tunggu...
Christopher Valerio
Christopher Valerio Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana Hukum yang Berprofesi Sebagai Fraud Investigator

Membahas isu-isu seputar hukum dan berbagi ilmu di bidang hukum baik nasional maupun internasional yang mungkin dapat membantu pembaca mengenai isu-isu terkait.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unsur-unsur dalam Legal Opinion

17 Februari 2021   15:40 Diperbarui: 17 Februari 2021   15:45 2737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Legal opinion atau yang biasa disebut dengan istilah LO merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu, Ius dan Opinio. Ius  mempunyai arti hukum dan Opinio yang artinya pendapat atau pandangan.  Menurut Hennry Campbell Black, legal opinion berarti "A written document in which an attorney provides has or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a privateattorney or attorney representing the state or other govermental entity"[Ery Argus Priyono dan Kornelius Benuf, 2020: 56]. LO yang dikenal dalam common law system adalah legal critics. Sementara di civil law system, adalah "pendapat hukum yang dikaji baik secara parsial, imparsial, gradual yang menyangkut tumpang tindihnya pelaksanaan peraturan hukum, dipelopori aliran Kritis Hukum" [Ibrahim R., 2017: 8].

Legal opinion merupakan pendapat yang umumnya dikeluarkan oleh advokat untuk menjawab masalah yang muncul dari klien. Sebuah legal opinion umumnya terdiri dari 3-5 halaman dan dibuat secara jelas (tidak ambigu), singkat dan sistematis. Penulisan legal opinion terfokus uraian yang memuat membahas persoalan yang ditanyakan oleh klien saja. LO tersebut dapat digunakan oleh klien sebagai dasar pengambilan keputusan.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam suatu legal opinion. Pertama, penulisan LO harus memperhatikan ketentuan hukum yang terbaru, jangan sampai dasar hukum yang digunakan sudah tidak valid (sudah diamandemen, dicabut, dsb). Kedua, Pendapat dalam LO harus dibuat dengan jujur dan bukan semata-mata hanya untuk memikat keinginan klien. Selanjutnya, perlu dipahami bahwa LO bukanlah dokumen yang mengikat. Advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan LO tersebut. Meski demikian suatu LO dapat menjadi sumber hukum mengikat (sebagai doktrin) apabila sudah menjadi putusan hakim.

Legal opinion tidak memiliki suatu format baku, tetapi minimal terdiri atas: duduk perkara (case position), dasar hukum yang  relevan (source of law), pendapat hukum (legal argument). Tidak jarang ditambahkan pula dengan isu hukum (legal issues), serta kesimpulan dan rekomendasi (conclusion and recomendation) di bagian akhir. Dari bagian-bagian tersebut, bagian yang paling penting dalam LO adalah pendapat hukum, sehingga porsi yang diberikan untuk bagian ini harus yang paling banyak. 

(1) Duduk perkara (case position): berisi deskripsi singkat mengenai fakta-fakta tentang permasalahan yang diajukan klien. 

(2) Dasar hukum yang  relevan (source of law) : berisi peraturan peundang-undangan yang relevan  dengan isu terkait. Dasar hukum ini dapat pula berupa yurisprudensi, perjanjian internasional (traktat), perjanjian dalam lapangan keperdataan, doktrin, dan kebiasaan. 

(3)  Pendapat hukum (legal argument) : berisi analisis terhadap permasalahan yang diajukan oleh klien dan  dikaitkan dengan dasar hukumnya. Seorang advokat dalam menulis LO wajib mengutarakan pandangannya berikut dengan alasan-alasannya.  

(4) Kesimpulan dan rekomendasi (conclusion and recomendation): berisi simpulan pendapat advokat terkait permasalahan klien yang dilandasi oleh dasar hukum yanng jelas, disertai saran atau rekomendasi yang diberikan kepada klien. 

Sumber:

Ery Argus Priyono dan Kornelius Benuf, "Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum", Jurnal Suara Hukum, Vol. 2 Nomor 1, Maret 2020.

Ibrahim R, 2017, , (17/2/2020).

Shidarta , 2020, "Latihan Penulisan Legal Opinion", , (17/2/2020).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun