Mohon tunggu...
Andrey Mario Wahyu
Andrey Mario Wahyu Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Pegiat bidang hukum, seni dan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

(Bunyi) Hukum Tertulis dan/atau (Bunyi) Hukum Tidak Tertulis (di Dalam Masyarakat)?

28 Maret 2024   15:50 Diperbarui: 28 Maret 2024   18:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem hukum nasional berkembang seperti tradisi (hukum) Perancis (civil law system), merupakan sistem hukum perundang-undangan hasil sistematisasi produk-produk kesepakatan badan legislatif dalam bentuk tertulis (~salah satu karakternya bersifat positif dalam arti: dinyatakan secara eksplisit dalam pasal/ayat tertulis, disebut juga hukum positif), (dan) juga berkembang (dengan) hasil sistematisasi "judge-made laws"[1] seperti tradisi (hukum) Inggris (common law system), (dan juga dituangkan) dalam bentuk tertulis.

 

Sedangkan, di dalam masyarakat, di satuan komunitas lokal, juga terdapat norma/hukum/adat/kebiasaan dalam bentuk tidak tertulis yang "hidup", aktual, nyata ada, dan (mungkin) kita seringkali menemukannya dalam keseharian kita. Dalam satuan-satuan itulah mereka akan berperilaku dengan ketaatan relatif, ketaatan yang tidak selalu (~atau belum tentu) berawal dari kesadaran dan kesediaan secara ikhlas untuk patuh, tetapi bisa juga karena ketakutan akan terkena kontrol sosial dan ancaman sanksi yang melekat pada setiap norma itu.[2]  

 

Dualitas bukan dikotomi hukum

Sebagai pemantik kontemplasi, dengan berupaya tidak terlalu berdialektika hukum dan tanpa maksud mempertentangkan antara satu dan lainnya tersebut, dengan kata lain, kedua (bentuk) hukum (tertulis dan tidak tertulis) tersebut berpotensi "terpikir-dan-terasa" sama-sama "benar" atau (setidaknya) sama-sama "tidak salah", namun saling berbeda antara satu dan lainnya, contoh singkatnya, boleh (~atau tidak diatur) menurut yang satu, tapi tidak boleh menurut yang lainnya, melanggar menurut yang satu, tapi tidak melanggar menurut yang lainnya. Jika satu dan lainnya tersebut saling berhadapan di dalam masyarakat, terdapat berbagai macam pandangan/pemikiran hukum, beberapa diantaranya, sebagai berikut di bawah ini.

 

Dengan mengingat bahwa alam telah menempatkan manusia di bawah kekuasaan (manusia terkait) kesenangan dan kesusahan, manusia yang hidup sebagai masyarakat tujuannya hanya mencari kesenangan dan menghindari kesusahan sebagaimana dipaparkan Jeremy Bentham[3], hingga (bagaimanakah) reaksi manusia/masyarakat yang mengalami/berhadapan dengan satu dan lainnya tersebut (apakah) sebagai (a) kesenangan (~atau yang dianggapnya tidak lebih menyusahkan daripada hal lainnya) atau sebagai (b) kesusahan (~atau yang dianggapnya tidak lebih menyenangkan daripada hal lainnya).

 

Selain itu, terdapat aliran legalisme atau legisme yaitu aliran dalam ilmu pengetahuan (hukum) dan peradilan yang tidak mengakui hukum di luar undang-undang (~yang tertulis)[4]. Aliran legalisme atau legisme tersebut, yang juga seringkali disebut/dianggap sebagai positivisme hukum (~condong pada hukum positif, hukum tertulis), sekiranya relatif dapat secara langsung/sederhana dipahami maksudnya.

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun