Mohon tunggu...
Amri Yasir Mustaqim
Amri Yasir Mustaqim Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Bloger

Saya adalah bloger dengan alamat blog anydirosah.blogspot.com dan ajaranbaik.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ringkasan Seputar Hukum Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

18 Mei 2022   06:50 Diperbarui: 18 Mei 2022   07:53 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pixabay.com (RitaE)

Tulisan ini adalah ringkasan yang berkaitan dengan hukum seputar puasa 6 hari di bulan puasa menurut hukum fiqh. Tujuan ringkasan ini agar para pembaca bisa mendapat informasi ini lebih mudah. Berikut ini ringkasannya:

Bulan syawal adalah bulan yang ada pada penanggalan hijriah setelah bulan ramadhan.

Hukum puasa 6 hari di bbulan syawal itu sunnah. Hal ini dikarenakan adanya ganjaran yang berlaku bagi yang bisa menjalankannya.

Puasa bulan syawal memiliki keutamaan yaitu siapapun yang menjalankannya maka ia akan mendapat pahala seolah berpuasa selama 1 tahun penuh. Hal ini dilandaskan dari hadits Nabi saw. ia bersabda:

من صامَ رمضانَ ثم أتبعَه بستٍّ من شوَّال، فقد صامَ الدَّهرَ كُلَّه؛ رواه مسلم

"Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan kemudian dia lanjutkan dengan puasa 6 hari pada bulan syawwal maka sesungguhnya dia telah berpuasa selama 1 tahun penuh" (Hr. Muslim)

Kenapa dihitung 1 tahun penuh? Hal ini dikarenakan setiap satu kebaikan maka akan dilipat gandakan menjadi 10 kali lipat. Maka pada puasa bulan ramadhan dihitung 10 bulan dan puasa 6 hari di bulan syawal dihitung 2 bulan.

Hikmah dari puasa 6 hari di bulan syawal adalah untuk menyempurnakan puasa wajib yang ada pada bulan ramadhan. Kedudukan puasa syawal selama 6 hari ini sama seperti kedudukan shalat rawatib yang dilakukan setelah shalat fardhu. Tujuannya untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada ibadah wajib.

Tata cara pelaksanaannya diusahakan segera untuk berpuasa 6 hari setelah selesai bulan ramadhan, sebagai bentuk bersegera dalam amal baik. Namun tidak ada masalah juga kalau mau melakukan puasa di pertengahan atau akhir bulan syawal.

Seseorang yang akan melaksanakan puasa syawal wajib untuk berniat pada malam harinya, bahwa ia akan melksanakan puasa syawal. Hal ini sebagaimana hadits bahwa Rasulullah saw. bersabda:

مَن لم يُبيِّت الصيام من الليل، فلا صيام له، صحيح النسائي

"Barang siapa yang tidak berniat pada malam sebelum ia berpuasa, maka puasanya tidak dinggap jika tanpa niat" (Hr. Nasa'i)

Barang siapa yang berpuasa 5 hari atau 3 hari pada bulan syawal maka ia akan tetap mendapat pahalanya. Akan tetapi tentu tidak sama dengan keutamaan orang yang menjalankan puasa selama 6 hari. Karena keutamaan yang telah ditetapkan oleh Nabi saw. secara khusus berlaku untuk 6 hari pada bulan syawal. Hal ini sebagaimana hadits yang telah disebutkan sebelumnya.

Diperbolehkan untuk langsung menjalankan puasa syawal pada tanggal 2 dan tidak ada hukum yang melarangnya. Bahkan mungkin akan lebih maslahat jika dilakukan sejak tanggal 2 syawal karena mungkin masih ada pengaruh semangat puasa bulan ramadhan.

Jika pelaksanaan puasa 6 hari bulan syawal ini bertepatan pada hari senin atau kamis maka ia bisa meniatkan untuk menjalankan dua puasa sunnah. Yaitu puasa syawal dan puasa senin kamis. Keutamaannya akan berlaku untuk dua puasa meskipun yang dilakukan hanya 1 kali berpuasa.

Sebagian ulama berpendapat boleh melakukan qadha'(membayar hutang puasa) puasa syawal dengan catatan selama ia berada pada bulan syawal ia melakukan qadha'(membayar hutang puasa) puasa ramadhan. Namun jika ia tidak melakukan qadha'(membayar hutang puasa) puasa ramadhan maka tidak berlaku juga qadha'(membayar hutang puasa) untuk bulan syawal. (sumber: Tuhfah, Ibnu Hajar Al-Haitami, 3/714)

Tidak masalah melakukan puasa syawal meskipun ia belum menyelesaikan qadha' (membayar hutang puasa) puasa ramadhan.

Demikian ringkasan terkait hukum puasa 6 hari di bulan syawal. Wallahu a'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun