Mohon tunggu...
Kkn darring 38
Kkn darring 38 Mohon Tunggu... Lainnya - UIN SUMATRA UTARA

KKN DR 38

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Manfaat bersepeda ditengah covid- 19 dengan mengikuti peraturan kebijakan pemerintah

8 Agustus 2020   01:58 Diperbarui: 28 Agustus 2020   17:22 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kurangnya aktivitas fisik merupakan salah satu penyebab diabetes. Bersepeda adalah salah satu cara yang dapat Anda lakukan untuk mengurangi risiko diabetes. Sebuah studi di Finlandia menunjukkan bahwa bahwa orang yang bersepeda lebih dari 30 menit per hari memiliki risiko lebih rendah untuk terkena diabetes.

5. Meningkatkan kekuatan, keseimbangan, dan koordinasi otot tubuh

Manfaat bersepeda dapat mencegah Anda mengalami patah tulang akibat jatuh. Meskipun bersepeda tidak secara khusus membantu osteoporosis, namun, bersepeda merupakan bentuk latihan yang ideal bagi penderita osteoporosis, karena bersepeda adalah latihan ringan yang hanya akan memberikan tekanan sedikit kepada sendi.

6. Mengurangi stres

Manfaat melakukan aktivitas fisik, termasuk bersepeda, akan membuat tubuh Anda memprodukdi hormon dopamin yang dapat meningkatkan rasa bahagia sehingga dapat mengurangi stres, atau bahkan depresi yang Anda alami.

Berbagai manfaat bersepeda bagi kesehatan tubuh, jadi jangan menjadikan dirumah aja, menjadi alasan tidak bisa olahraga alhasil berat badan naik, timbul banyak penyakit akibat kurang gerak.

Adapun kebijakan pemerintah yang selalu tegas mengatasi para oknum-oknum dan seseorang yang melanggar aturan pemerintah,Mereka akan dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.
Menghalangi Petugas
Baru-baru ini pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona.
Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2),
Dalam Pasal 14 ayat 1 UU tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sementara, Pasal 14 ayat 2 UU yang sama menuliskan, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Bentuk kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2).

Kemudian, ancaman pidana bagi mereka yang tidak mematuhi atau melanggar penyelenggaraan kesehatan seperti tertuang Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Saat bersepeda pastikan anda menjaga jarak saat mengobrol, membawa hand sanitizer, masker, dan sehabis pulang bersepeda langsung rendam baju dan segera mandi agar virus yang menempel ketika bersepeda tidak masuk kedalam tubuh. Nah, ayo stay safe and stay health selama di rumah aja. Jadi tidak ada alasan untuk tidak olahraga selama di rumah.

Nama : amri sukron
NIM : 0205171173
Fakultas :hukum pidana islam
KKN DR 38

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun