Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polisi Gagalkan Penyelundupan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

18 Januari 2018   22:45 Diperbarui: 18 Januari 2018   23:01 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi Gagalkan Penyelundupan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

Ratusan Tabung Gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram,  berhasil digagalkan Kepolisian Polres Kota Palopo  Sulawesi Selatan  Kamis petang (18/1/2018)  

Tiga unit kendaraan jenis pick up  yang mengangkut Elpiji ukuran 3 kilogram berisi 601 buah diamankan polisi saat melintas di jalan Trans Sulawesi, kelurahan Mancani.  

Penangkapan dilakukan atas laporan warga yang curiga terhadap aktivitas kendaraan tersebut yang setiap harinya mengangkut tabung gas elpiji keluar daerah  namun saat kembali tidak mengangkut tabung gas.

Polisi yang curiga atas kendaraan tersebut  langsung memeriksa dan tidak menemukan izin resmi pengangkutan elpiji dari kota Palopo menuju daerah tujuan.

Dari 601 buah tabung gas yang akan diselundupkan ke sejumlah daerah hingga ke kabupaten poso tersebut  ditemukan 400 buah yang masih berisi dan 201 buah yang sudah kosong.  

Polisi mengamankan tiga orang pelaku masing masing berinisial Z  T dan M  sebagai supir, satu diantaranya adalah pemilik. Ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan polisi.  


Kasat reskrim Polres kota palopo  AKP Ardy Yusuf,  mengatakan bahwa  penangkapan dilakukan karena melanggar pola distribusi elpiji bersubsidi  dan dapat menyebabkan kelangkaan.  

Ketiga pelaku  terancam hukuman 3 tahun penjara dengan denda maksimal 30 Miliar  Undang Undang Minyak Dan Gas  

"Jadi mereka diamankan karena mengangkut tanpa ijin dari pangkalan di kota Palopo, mereka mengumpulkan dan mengedarkan di luar, yakni ke wilayah Walmas kabupaten Luwu dan Kecamatan Pendolo Kabupaten Poso Sulawesi Tengah," jelas AKP Ardy Yusuf

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun