Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polres Luwu Amankan Belasan Tersangka Pemerkosa Siswi SMP

22 Oktober 2017   21:29 Diperbarui: 22 Oktober 2017   21:55 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Empat Belas Pemerkosa diamankan

 

Sebanyak 14 tersangka pria berumur remaja dan dewasa, diamankan Satuan Reserse kriminal Polres Luwu  Sulawesi Selatan  Minggu sore  (22/10/2017). Par tersangka diamankan di Kelurahan Bulo  Kecamatan Walenrangg  Kabupaten Luwu  Sulawesi Selatan,  karena diduga telah melakukan tindakan kriminal pemerkosaan dan pencabulan salah seorang siswi pelajar SMP di Kecamatan Walenrang. Diketahui  korban adalah SN (13) yang masih dibawah umur.

 Para tersangka melakukan aksinya di dua tempat yakni di pinggir sungai dan di pinggir sumur rumah kosong  setelah tersangka mengajak jalan jalan dan membawa ke rumah kosong hingga pinggir sungai.  

Kejadian ini terjadi sejak bulan Juni 2017 lalu dan dilaporkan oleh Nenek korban ke Mapolsek Walenrang,   dan setelah melalui penyelidikan dan hasil visum dokter  polisi akhirnya mengamankan 14 orang tersangka.

Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan
Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan
Menurut Kapolres Luwu, , AKBP Ahmad Yanuari Insan bahwa dari 14 tersangka  7 diantaranya adalah laki laki dewasa,  sementara 7 lainnya masih dibawah umur. Ke 14 tersangka tersebut masing masing berinisial AL (21), DA (18), RE (18), BD (21), UC (30), RA (22), PU (19), DA (24). TA (15), SU (13), AL (16), IL (16), SL (15), dan RA (15). Saat ini polisi masih mengejar 7 orang pelaku lainnya yang masih buron.  

"Kami melakukan pengumpulan informasi sebelumnya, sehingga bukti2 tercukupi, setelah itu ki lakukan penangkapan, secara serentak terhadap, beberapa tersangka. Alhamdulillah, ditangkap 14 tersangka dengan kategori tersangka yang ada 7 orang laki-laki dewasa dan 7 orang masih kategori di bawah umur. Dan ada beberapa tersangka dalam waktu dekat akan kita tangkap lagi," katanya.

Lanjut Kapolres Luwu bahwa jumlah pelaku kurang lebih sekitar 20 orang, dimna pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan.

"Untuk yang ditangkap saat ini berdasarkan fakta yang ada dan hasil pemeriksaan kita nyatakan terbukti dan sudah cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban," ucapnya.

Disamping itu, untuk ancaman hukum bagi para tersangka, pertama yang melakukan persetubuhan diancam dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar, dan juga pasal 82 ini hanya melakukan pencabulan bukan persetubuhan.

"Sementara terduga pelaku untuk anak dibawah umur, tentunya akan kita rujuk juga ke UU perlindungan anak beda perlakuannya dalam hal ini mungkin masa penahanan singkat dan akan kita klafikasikan yabg di bwah umir ada yng diatas 14 tahun, dan dibwah 14 tahun akan kita koordinasikan dengn KPAI," jelasnya.

Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat, pihak Kepolisian Polres Luwu  tengah melakukan konseling terhadap kondisi korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun