Lihat ke Halaman Asli

Yudaningsih

Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Jabar Bongkar Sengketa Informasi Publik Pendidikan dan Kependudukan

Diperbarui: 26 Juni 2025   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Husni FM menjadi Ketua MK Persidangan (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Bandung, 26 Juni 2025 -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hak masyarakat atas informasi publik. Hari ini, dalam serangkaian sidang sengketa informasi publik, sektor pendidikan dan administrasi kependudukan menjadi pusat perhatian utama, mencerminkan semakin pentingnya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Dalam sidang pertama dengan agenda Penyelesaian Awal 2 (PA2), Majelis Komisioner yang diketuai oleh Nuni Nurbayani dengan anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, menghadirkan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai termohon dalam sengketa informasi yang diajukan oleh DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Permohonan tersebut terkait salinan dokumen pengadaan barang dan jasa serta pertanggungjawaban kegiatan, merujuk pada standar layanan informasi publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Tahun 2021.

Namun, dalam dua kali kesempatan sidang yang telah diagendakan, Pemohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Majelis menyatakan bahwa permohonan AWPI dinyatakan gugur.

"Meskipun pemohon tidak hadir, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Komitmen kami adalah memastikan prosedur tetap ditegakkan," ujar Nuni Nurbayani.

Nuni Nurbayani menjadi Ketua MK untuk Pemohon Krustjok (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Sidang dilanjutkan dengan agenda yang dipimpin oleh Husni Farhani Mubarok selaku Ketua Majelis bersama anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani, menghadirkan Krustjok Wahjono sebagai pemohon. Sengketa ini menyasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta beberapa SMP Negeri di wilayah tersebut.

Permohonan informasi mencakup berbagai dokumen penting, antara lain:

  • Kebijakan dan implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka
  • Dokumen RKAS, laporan realisasi anggaran, dan standing instruction belanja
  • SK Kepala Sekolah terkait pembagian tugas dan beban kerja guru

Tiga SMP Negeri di Bekasi tercatat tidak hadir, yaitu SMPN 1 Sukatani dan SMPN 2 Karang Bahagia. Pemeriksaan terhadap mereka ditunda dan akan dilanjutkan ke Tahap Pemeriksaan Awal 2 sesuai prosedur.

Petugas Kepaniteraan, Agus Supriyanto dan U Maman Suparman mengungkapkan, empat Termohon yang hadir, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, SMPN 4 Cibitung, SMPN 1 Cibitung, dan SMPN 1 Sukawangi, dinyatakan lolos pemeriksaan awal dan dilanjutkan ke tahap mediasi, dengan jadual ditentukan kemudian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline