Bandung, 24 April 2025 – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Kamis (24/04). Sidang terbagi dalam dua tahapan, yakni Pemeriksaan Awal ke-1 (PA1) dan Pemeriksaan Awal ke-2 (PA2), dengan sejumlah register permohonan dari masyarakat dan organisasi publik terhadap beberapa badan publik di wilayah Jawa Barat.
Pada sesi PA2, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman. Dua register diperiksa, yakni: Register 2382/K-A40/PSI/KI-JBR/V/2024 dan Register 2383/K-A2/PSI/KI-JBR/V/2024.
Pemohon dalam dua register tersebut adalah Sulaeman Mansur bin IDI alias IDI INDRI yang diwakili oleh Kantor Hukum Mulyandari dan Rekan. Sementara Termohon pada register 2382 adalah Pemerintah Kota Bandung unit Kecamatan Lengkong, dan pada register 2383 adalah unit Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.
Informasi yang dimohon pada register 2382/K- A40/PSI/KI JBR/V/2024 adalah salinan/fotokopi legalisasi resmi Letter C atas tanah waris atas nama R.A. Madtasan alias Raden Adipati Madtasan bin R.A. Mosaen yang tercatat di Buku C Kecamatan Lengkong.
Berdasarkan analisa Majlis Komisioner yang dipimpin Komisioner Erwin Kustiman, terhadap register No 2382/K-A40/PSI/KI-JBR/V/2024: Pemohon mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Camat Lengkong Kota Bandung tanggal 30 Oktober 2023. Surat Permohonan Informasi diterima Termohon tanggal 1 November 2023. 10 Hari Kerja Hak Termohon menjawab surat permohonan informasi berakhir tanggal 14 November 2023. Termohon menjawab Surat Permohonan Informasi kepada Pemohon tanggal 6 November 2023. 30 Hari Kerja Termohon untuk menjawab keberatan Pemohon berakhir tanggal 15 Des 2023. Pemohon mengajukan Surat Keberatan kepada Termohon tanggal 14 Maret 2024. Surat keberatan dari Pemohon diterima Termohon tanggal 15 Maret 2024, melebihi batas waktu pengajuan keberatan kepada Termohon. Sesuai dengan aturan undang undang perki 1 th 2013 pasal 13: Permohonan sengketa informasi publik diajukan ke Komisi Informasi selambat lambatnya 14 hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis .
Sidang PA2 2 Register(Sumber: Dokumentasi Sekom KI Jabar)
Setelah menelaah dokumen dan fakta persidangan, Ketua Majelis Komisioner, Erwin Kustiwan menyatakan bahwa permohonan diajukan melebihi batas waktu yang diatur dalam Pasal 13 Perki Nomor 1 Tahun 2013, yakni selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja bagi atasan PPID untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan. Maka, terhadap dua register ini, Majelis menjatuhkan Putusan Sela Kadaluarsa, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena telah melewati batas waktu pengajuan.
Sementara itu, pada sesi PA1, Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok memimpin sidang dengan Pemohon DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Jawa Barat, yang mengajukan lima permohonan sengketa informasi terhadap berbagai badan publik di Kabupaten dan Kota Bekasi.
Dua permohonan dinyatakan prematur, yaitu: Register 2592/K-A29/PSI/KI-JBR/IX/2024 terhadap Dinas DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bekasi dan Register 2639/K-A19/PSI/KI-JBR/X/2024 terhadap Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bekasi. Saat Majlis Komisioner menghitung waktu pada Register 2592/K-A29/PSI/KI-JBR/IX/2024 terlihat, Pemohon mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Termohon tanggal 23 Juli 2024. Termohon menerima Surat Keberatan Pemohon pada tanggal 12 Agustus 2024. 30 Hari Kerja Hak termohon menjawab keberatan pemohon berakhir tanggal 23 Sept 2024. Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 September 2024 dengan mendatangi kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Waktu seharusnya Pemohon mengajukan sengketa ke KI Jabar yaitu antara tanggal 24 September 2024– 11 Oktober 2024.
Keduanya ditolak karena diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Perki.