Ilmu Ushul Fiqih merupakan cabang ilmu yang membahas cara ulama menggali hukum Islam dari sumber-sumbernya, seperti Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas. Perkembangannya tidak terjadi sekaligus, tetapi melalui beberapa tahap penting dalam sejarah Islam, yaitu:
1.tahap awal
Pada tahap ini, hukum Islam bersumber langsung dari wahyu. Rasulullah SAW menjadi rujukan utama dalam setiap persoalan. Jika ada masalah baru, beliau menunggu wahyu atau menetapkan hukum berdasarkan petunjuk Allah.
Setelah wafatnya Rasulullah, para sahabat menggunakan ijtihad dan qiyas untuk menjawab persoalan baru, dengan berpegang pada prinsip yang telah mereka pelajari dari Nabi.
2.tahap perkembangan
Pada masa ini, muncul banyak permasalahan baru seiring meluasnya wilayah Islam. Para ulama melakukan ijtihad dengan metode yang mulai teratur.
Puncak perkembangan terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) yang menulis kitab Ar-Risalah, dianggap sebagai karya pertama yang menyusun ilmu ushul fiqih secara sistematis. Beliau merumuskan kaidah-kaidah dalam menetapkan hukum, seperti pembagian sumber hukum dan cara memahami nash.
3.tahap penyempurnaan
Pada tahap ini, ilmu ushul fiqih mengalami penyempurnaan dan pengembangan. Ulama dari berbagai mazhab memperluas dan memperdalam teori Imam Syafi’i dengan pendekatan masing-masing.
Contohnya:
Al-Jassas dari mazhab Hanafi dengan kitab Ahkam al-Qur’an,
Al-Ghazali dengan Al-Mustashfa,
Al-Amidi dengan Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam.
Di masa modern, ushul fiqih juga mulai dikaji dengan pendekatan kontemporer, agar bisa menjawab persoalan zaman seperti ekonomi, teknologi, dan sosial modernA
liran-Aliran dalam Ushul Fiqih
ah, di bagian ini seru banget, karena dari cara berpikir para ulama inilah muncul tiga aliran besar: Fuqaha, Mutakallimin, dan Al-Jam'uMasing-masing punya gaya berpikir sendiri, tapi tujuannya tetap sama: mencari hukum Allah dengan cara paling tepat.
1.Aliran Fuqaha (Hanafiyyah). kita mulai dari aliran Fuqaha, yang berkembang di kalangan mazhab Hanafi.Aliran ini lebih praktis dan berbasis pengalaman hukum. Jadi, mereka bukan mulai dari teori, tapi dari fatwa dan praktik nyata para ulama fiqih, baru kemudian disusun teorinya.Pendekatan mereka sering disebut “empiris”, karena lebih banyak diambil dari kasus-kasus nyata yang terjadi di masyarakat. 2.Aliran Mutakallimin (Syafi’iyyah). kalau aliran Mutakallimin beda lagi. Ini berkembang di kalangan ulama Syafi’i dan Maliki, dan mereka lebih teoritis dan analitis.Mereka nyusun ushul fiqih secara ilmiah banget, dari dalil-dalil umum baru diturunkan ke praktik.Pokoknya mereka lebih fokus pada kaidah dan logika hukum, bukan hasil ijtihad mazhab.Pendekatan mereka bikin ushul fiqih jadi lebih terstruktur dan akademis banget. 3.Aliran Al-Jam'u (Gabungan). nah, kalau yang ini menarik Al-Jam'u artinya gabungan.Aliran ini berusaha menggabungkan metode Fuqaha dan Mutakallimin, jadi teorinya tetap kuat, tapi tetap mempertimbangkan praktik hukum yang udah berjalan.Dengan kata lain, mereka pengen dapetin jalan tengah: teori yang ilmiah tapi tetap realistis.Tokoh-tokoh yang mewakili aliran ini antara lain Ibnu Subki dan As-Sa’d At-Taftazani.
Pendekatan ini juga banyak dipakai di masa modern, karena dianggap paling fleksibel menghadapi tantangan zaman.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI