Kabar baik datang dari satu perkara lainnya terhadap Sekretariat Daerah Kota Bekasi dengan Register 2638/K-A38/PSI/KI-JBR/X/2024. Sidang ini langsung dilanjutkan ke proses mediasi dan berakhir dengan kesepakatan antara kedua pihak.
Sementara dua register lainnya: Register 2667/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024 terhadap Pemerintah Desa Tambun Bekasi dan Register 2668/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024 terhadap Pemerintah Desa Telaga Murni Bekasi, belum bisa diputuskan karena Termohon tidak hadir, sehingga akan dijadwalkan ulang untuk PA2.
Berita yang sama tentang persidangan hari Kamis 24 April 2025 bisa disimak melalui link : Persidangan KI Jabar Hari Kamis 24 April 2025
Majelis Komisioner menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam mengajukan permohonan sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP). Majelis memiliki kewenangan menjatuhkan Putusan Sela dalam hal salah satu syarat administratif tidak terpenuhi.
Sidang yang telah dilaksanakan merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi Jabar memastikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi tetap dijamin sesuai aturan. Dalam setiap pemeriksaan awal, majelis komisioner mengecek aspek legal seperti kewenangan KI, legal standing para pihak, status badan publik, serta ketepatan waktu pengajuan.
Komisi Informasi Jawa Barat terus mendorong keterbukaan informasi publik yang adil dan akuntabel serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa informasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI