Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

KI Jabar Gelar Sidang Sengketa Informasi: Dua permohonan Kadaluarsa, Dua Prematur, Satu Mediasi, Dua Lanjut PA2

24 April 2025   16:00 Diperbarui: 24 April 2025   16:57 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang PA2 2 Register(Sumber: Dokumentasi Sekom KI Jabar)

Kabar baik datang dari satu perkara lainnya terhadap Sekretariat Daerah Kota Bekasi dengan Register 2638/K-A38/PSI/KI-JBR/X/2024. Sidang ini langsung dilanjutkan ke proses mediasi dan berakhir dengan kesepakatan antara kedua pihak.

Sementara dua register lainnya: Register 2667/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024 terhadap Pemerintah Desa Tambun Bekasi dan Register 2668/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024 terhadap Pemerintah Desa Telaga Murni Bekasi, belum bisa diputuskan karena Termohon tidak hadir, sehingga akan dijadwalkan ulang untuk PA2.

Berita yang sama tentang persidangan hari Kamis 24 April 2025 bisa disimak melalui link : Persidangan KI Jabar Hari Kamis 24 April 2025

Majelis Komisioner menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam mengajukan permohonan sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP). Majelis memiliki kewenangan menjatuhkan Putusan Sela dalam hal salah satu syarat administratif tidak terpenuhi.

Sidang yang telah dilaksanakan merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi Jabar memastikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi tetap dijamin sesuai aturan. Dalam setiap pemeriksaan awal, majelis komisioner mengecek aspek legal seperti kewenangan KI, legal standing para pihak, status badan publik, serta ketepatan waktu pengajuan.

Komisi Informasi Jawa Barat terus mendorong keterbukaan informasi publik yang adil dan akuntabel serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa informasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun