Lihat ke Halaman Asli

yood

yood art design

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat: Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di NTT

Diperbarui: 22 September 2025   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat: Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di NTT

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat: Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di NTTKementerian ATR/BPN, 19 September 2025 -- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat, terutama dalam hal pengelolaan tanah ulayat.

Pada Kamis (18/09/2025), kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat digelar di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mendukung implementasi kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Kementerian ATR/BPN Fokus Lindungi Hak Tanah Masyarakat Hukum Adat

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan pentingnya peran Kementerian ATR/BPN sebagai motor penggerak untuk memberikan perlindungan terhadap hak tanah masyarakat hukum adat.

"Sebagai lembaga yang mengelola tanah dan ruang, kami berkomitmen untuk memastikan tanah ulayat dikelola dengan cara yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, sesuai dengan konstitusi negara," ungkap Deni.

Kegiatan serupa juga berlangsung serentak di tiga kabupaten di NTT: Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan hak yang seimbang kepada masyarakat adat di wilayah tersebut.

Langkah Strategis Perlindungan Tanah Ulayat di Desa Boti

Di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, sekitar 293 hektare tanah ulayat yang dimiliki masyarakat setempat kini tengah dalam proses identifikasi dan pengukuran. Deni Santo menjelaskan bahwa tahap selanjutnya meliputi penunjukan batas tanah ulayat, persetujuan antar pihak terkait, serta pemetaan yang akan menghasilkan peta bidang tanah resmi. "Ini adalah langkah awal dalam memastikan tanah ulayat terdaftar dan diakui secara hukum," tambahnya.

Bupati Timor Tengah Selatan: Perlindungan Tanah Ulayat untuk Kesejahteraan Suku Boti

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Suku Boti menjadi prioritas dalam program pengadministrasian tanah ulayat. Menurutnya, Suku Boti merupakan contoh masyarakat adat yang masih aktif dan menjaga kearifan lokal, sehingga sangat penting untuk diberikan perhatian lebih terkait hak tanah mereka.

"Program ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait tanah ulayat yang seringkali timbul. Kami berharap masyarakat adat bisa mengelola tanahnya dengan bijak dan sesuai dengan hukum adat yang mereka anut, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka," terang Bupati Eduard.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline