Lihat ke Halaman Asli

Wilberth M. S. Noenoehitoe

Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia

Remisi: Hak Bersyarat Semua Warga Binaan

Diperbarui: 12 September 2025   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi pada dasarnya merupakan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang memiliki tujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan manusia pelanggar hukum.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 Remisi dapat diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat:

1.Syarat Subtantif

a.Berkelakuan baik dibuktikan dengan:

*Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

*Mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.

b.Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan

2.Syarat Administratif

a.Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

b.Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas.

c.Surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas.

d.Salinan register F dari Kepala Lapas.

e.Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.

f.Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.


Remisi tidak diberikan kepada Narapidana yang:

1.Sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas.

2.Sedang menjalni pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Syarat tambahan dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan dengan extra-ordinary crime (tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya)

1.Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya yang dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline