Tanggal 27 Oktober 2025 banyak guru swasta akan demo ke depan gedung DPR. Pemerintah Didesak Buka Seleksi PPPK Lebih Inklusif dan Hidupkan Kembali Inpassing untuk Kesejahteraan Guru. Pemerintah diharapkan berlaku adil untuk guru swasta yng ingin menjadi PPPK atau ASN.
Isu kesejahteraan guru kembali mencuat menjelang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Banyak guru, khususnya dari sekolah swasta, menyuarakan harapan agar pemerintah membuka seleksi secara lebih inklusif dan menghidupkan kembali program Inpassing.
Aspirasi ini muncul karena adanya ketimpangan yang cukup nyata antara guru negeri dan guru swasta, baik dari sisi kesejahteraan maupun akses terhadap kesempatan menjadi aparatur sipil negara.
Kesenjangan Guru Swasta dan Negeri
Sudah menjadi rahasia umum, perbedaan kesejahteraan guru swasta dan guru negeri bagaikan bumi dan langit. Guru negeri dengan status PNS maupun PPPK relatif lebih aman secara finansial karena adanya gaji tetap dari negara, tunjangan profesi, serta jaminan kesejahteraan lainnya.
Sementara itu, guru swasta masih banyak yang menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional. Tidak sedikit pula yang harus mengajar di beberapa sekolah sekaligus hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Dalam situasi seperti ini, program Inpassing pernah hadir sebagai angin segar. Program tersebut memungkinkan guru swasta dengan sertifikat pendidik mendapatkan kesetaraan gaji yang lebih layak. Namun, sejak dihentikan beberapa tahun lalu, banyak guru swasta merasa kehilangan harapan untuk bisa mendapatkan penghasilan yang setara dengan guru negeri.
Tuntutan Seleksi PPPK yang Lebih Adil
Selain Inpassing, tuntutan besar lainnya adalah terkait seleksi PPPK. Hingga kini, kebijakan pemerintah masih cenderung lebih mengutamakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, sementara lulusan PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau jalur lain sering kali tersisihkan.
Padahal, semua jalur PPG adalah kebijakan resmi pemerintah. Para guru tidak memiliki pilihan bebas menentukan jalur yang mereka ikuti. Mereka hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku pada masanya. Maka, menjadi tidak adil bila hanya satu jalur PPG yang diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK, sementara jalur lainnya terpinggirkan.