Bandung, kompasiana.com - Pada akhir Mei 2025, Gubernur Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang mengatur jam belajar efektif di semua jenjang satuan pendidikan di Jawa Barat. Kebijakan ini tidak sekadar mengatur waktu masuk sekolah, tapi menjadi bagian dari upaya besar membentuk generasi unggul berkarakter "Pancawaluya", yaitu generasi yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Apa Isi Aturan Terbarunya?
Inti dari surat edaran ini adalah penyesuaian jam masuk dan lama waktu belajar di sekolah. Semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, ditetapkan mulai belajar pada pukul 06.30 WIB. Durasi belajar disesuaikan dengan jenjang dan usia siswa. Berikut beberapa contohnya:
PAUD/RA/TKLB: Minimal 195 menit per hari (Senin s.d Kamis), dan 120 menit pada Jumat.
SD/MI Kelas I s.d. VI: Minimal 7 sampai 8,5 jam pelajaran (1 jp = 35 menit).
SMP/MTs: Minimal 8,75 jp per hari (1 jp = 40 menit).
SMA/SMK/MA/MAK: Hingga 10,5 jp per hari (1 jp = 45 menit).
Kebijakan ini tidak berhenti pada jam belajar formal. Pemerintah Provinsi juga mengarahkan agar siswa:
Menggunakan waktu setelah pulang sekolah hingga pukul 17.30 untuk kegiatan sosial, keagamaan, membantu orang tua, atau mengembangkan bakat.
Mengalokasikan malam hari (18.00 s.d 21.00) untuk kegiatan belajar atau aktivitas positif lainnya.