Lihat ke Halaman Asli

Wahyu PurnomoAji

Pendidik dan Pemerhati masalah Sosial dan Lingkungan Hidup

Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di masa Pandemi Covid 19

Diperbarui: 7 Juni 2021   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di masa Pandemi Covid 19 (unsplash/annie spratt)

Sudah hampir dua bulan pemerintah Republik Indonesia menginstruksikan untuk melakukan gerakan kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) yang mengharuskan masyarakat untuk bekerja secara online dari rumah mereka masing-masing dengan tujuan untuk memustus rantai penyebaran virus corona. 

Banyak masyarakat yang menanggapinya dengan baik, namum ada juga masyarakat yang tidak menanggapinya dengan baik.

Untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 semua lapisan masyarakat diharuskan menerapkan protokoler pencegahan pandemi virus corona Covid 19, dengan menerapkan protokoler yaitu; tetap tinggal di rumah (saty at home) menggunakan masker saat keluar rumah, tetap jaga jarak fisik dan hindari kerumunan (phisical distance) serta pembatasan pertemuan (sosial distance) dengan jumlah banyak.

Baca juga : Tips dan Trik sebagai Orangtua atau Guru dalam Penerapan Program PJJ

Adanya himbauan oleh pemerintah pusat dengan menerapkan gerakan kerja dari rumah (WFH) ini diawali instruksi Pemerintah Kota Surakarta tepatnya pada hari Jumat 13 Maret 2020 Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo bertindak cepat guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID 19).

Beliau mengumumkan agar semua sekolah termasuk madrasah di Solo libur selama 14 hari mulai Senin 16/3/2020. Kebijakan sekolah di Solo libur selama 14 hari itu terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona menyusul meninggalnya satu pasien positif di RSUD dr. Moewardi, Rabu (11/3/2020) lalu. 

Hari Sabtu 14 Maret 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hal yang serupa diikuti oleh para Kepala Daerah yang lain.

Dengan diliburkan beberapa sekolah bukan berarti kegiatan belajar mengajar juga libur, kegiatan belajar dan mengajar tetap harus dilakukan meskipun dari rumah. Guru memberikan materi pelajaran dan bekerja dari rumah sedangkan para peserta didik tetap harus belajar meskipun dari rumah.

Adanya pandemi virus Covid 19 ini berdampak pada kegiatan belajar-mengajar di berbagai lembaga Pendidikan baik sekolah maupun madrasah yang semula tatap muka di kelas, bergeser menjadi pendidikan jarak jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) dengan sistem online (langsung) maupun offline (tunda). 

Baca juga : Membenahi Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Masa Pandemi Covid-19

Pembelajaran jarak jauh memang bukanlah hal yang baru dalam dunia pendidikan. Pada tahun 2012 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengatur hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline