Lihat ke Halaman Asli

Outsourcing Solusi Ekonomi atau Resiko Bagi Hak Tenaga Kerja

Diperbarui: 16 Oktober 2025   07:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENDAHULUAN

Saat ini, istilah outsourcing sering kita dengar dalam konteks kerja modern. Berbagai perusahaan menerapkan sistem ini untuk menekan biaya dan meningkatkan efisiensi. Namun, di sisi lain, langkah ini sering menimbulkan masalah, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja. Di Indonesia, outsourcing telah menjadi topik penting yang tak bisa diabaikan lantaran berkaitan dengan keadilan dan kesejahteraan para pekerja.

Berdasarkan pengamatan, banyak pekerja merasa dirugikan dengan adanya sistem ini. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa sangat penting untuk membahas apakah outsourcing itu merupakan solusi ekonomi atau malah menjadi ancaman terhadap hak tenaga kerja di Indonesia.

Pengertian dan Dasar Hukum Outsourcing

Secara sederhana, outsourcing berarti suatu perusahaan mengalihkan sebagian dari pekerjaannya kepada perusahaan lain atau pihak ketiga. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa outsourcing seharusnya diterapkan hanya pada pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan utama perusahaan dan bersifat penunjang, seperti layanan keamanan, kebersihan, atau transportasi. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan masih memakai tenaga outsourcing untuk pekerjaan inti, dan ini menjadi permasalahan hukum.

Mengapa Perusahaan Memilih Sistem Outsourcing

Bagi perusahaan, memilih sistem ini dapat dimaklumi. Alasan yang mendasarinya cukup sederhana, yakni untuk mengurangi biaya dan memberikan fleksibilitas lebih dalam mengatur tenaga kerja. Dengan cara ini, perusahaan dapat lebih fokus pada aktivitas utama mereka tanpa harus tenggelam dalam urusan administrasi atau tunjangan karyawan.

Namun, bagi para pekerja, keadaan tidak selalu seindah itu. Banyak yang merasa posisi mereka menjadi tidak stabil. Misalnya, mereka bisa saja diberhentikan mendadak tanpa pesangon yang layak, atau tidak mendapatkan jaminan sosial seperti pekerja tetap. Jadi, bisa dikatakan bahwa sistem ini memiliki dua sisi: memberikan keuntungan bagi perusahaan tetapi seringkali merugikan pekerja.

Dampak Outsourcing terhadap Pekerja

Dari hasil pengamatan di lapangan, pekerja outsourcing sering kali menghadapi ketidakpastian. Banyak di antara mereka memiliki kontrak yang singkat, menerima upah yang lebih rendah, dan kadang tidak memperoleh perlindungan yang memadai. Bahkan, terdapat kasus di mana pekerja outsourcing tidak tahu siapa atasan mereka, sebab posisi mereka ditentukan oleh perusahaan penyedia jasa, bukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja setiap hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline