Lihat ke Halaman Asli

Sampai Kapan PNS Bisa Mengabdi?

Diperbarui: 17 September 2025   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden secara resmi tetapkan PNS bisa mengabdi sampai umur 64 tahun. (kamparkab.go.id) ADVERTISEMENT

Pernahkah kamu melihat seorang PNS senior yang sudah mengabdi puluhan tahun, lalu tiba-tiba harus melepas jabatannya karena memasuki masa pensiun? Ada rasa haru, bangga, tapi juga muncul pertanyaan, "Setelah ini, bagaimana hidupnya?"

Bagi sebagian orang, pensiun dianggap seperti garis finish. Padahal, kenyataannya, masa pensiun bukanlah akhir. Ia justru awal dari babak baru kehidupan, babak yang menuntut kesiapan mental, keuangan, hingga arah hidup.

Nah, kabar baiknya, kini aturan mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini bukan sekadar angka usia, tapi sebuah kepastian hukum yang membantu setiap PNS menyiapkan diri jauh sebelum hari itu tiba.

Mari kita kupas tuntas, dengan bahasa yang santai, supaya kamu, baik PNS maupun bukan, bisa paham bagaimana sebenarnya sistem pensiun ini bekerja, serta bagaimana cara menatap masa depan dengan tenang.

UU ASN 2023 tetapkan batas usia pensiun PNS sesuai jabatan. Aturan ini bantu persiapan finansial, kesehatan, dan aktivitas pasca pensiun. - Tiyarman Gulo

Aturan Batas Usia Pensiun, Siapa dan Sampai Kapan?

UU ASN terbaru menetapkan batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diemban. Tidak semua PNS memiliki angka yang sama, karena beban kerja dan tanggung jawab tiap posisi berbeda.

1. Jabatan Manajerial atau Struktural

Bagi mereka yang duduk di kursi manajerial, aturannya seperti ini,

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama pensiun di usia 60 tahun.
  • Pejabat Administrator dan Pengawas pensiun di usia 58 tahun.

Bayangkan seorang Kepala Dinas yang sudah 30 tahun berkarier. Ia masih bisa aktif sampai usia 60 tahun. Ini logis, karena jabatan tinggi butuh pengalaman panjang, kebijaksanaan, dan kemampuan mengambil keputusan strategis.

2. Jabatan Non-Manajerial

Untuk PNS yang tidak memegang jabatan manajerial, ada dua kategori utama,

  • Pejabat Fungsional batas usia pensiunnya mengikuti peraturan masing-masing jabatan. Misalnya, dosen, peneliti, atau dokter bisa memiliki aturan khusus.
  • Pejabat Pelaksana batas pensiunnya ditetapkan 58 tahun.

Artinya, seorang staf pelaksana di kantor kecamatan atau guru sekolah dasar akan memiliki batas pensiun berbeda dengan seorang profesor di universitas negeri.

Mengapa Aturan Ini Penting?

Coba bayangkan, kamu seorang PNS berusia 45 tahun. Jika kamu tahu persis kapan masa pensiunmu, kamu bisa merencanakan,

  • Kapan harus menyiapkan tabungan pensiun.
  • Apakah perlu mencari sumber pendapatan tambahan.
  • Apa kegiatan yang akan dilakukan setelah pensiun.

Tanpa kepastian aturan, banyak PNS yang kelabakan begitu tiba-tiba menerima SK pensiun. Jadi, aturan ini hadir bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal kepastian hidup.

Realita di Lapangan, Antara Siap dan Belum Siap

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline